Kamis 02 Feb 2023 23:21 WIB

Dakwaan Percobaan Pemerkosaan untuk Mason Greenwood Dicabut

Greenwood secara resmi didakwa pada Oktober 2022.

Mason Greenwood dari Manchester United ebas dari dakwaan percobana pemerkosaan dan penyerangan.
Foto: EPA-EFE/PETER POWELL
Mason Greenwood dari Manchester United ebas dari dakwaan percobana pemerkosaan dan penyerangan.

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- Pemain depan Manchester United Mason Greenwood tidak akan lagi menghadapi dakwaan percobaan pemerkosaan dan penyerangan. Kabar ini disampaikan Crown Prosecution Service (CPS), badan publik utama untuk melakukan penuntutan pidana di Inggris dan Wales, Kamis (2/2/2023).

Dalam sebuah pernyataan, CPS mengatakan dakwaan yang juga mencakup pengendalian dan perilaku pemaksaan dihentikan. Greenwood secara resmi didakwa pada Oktober setelah penyelidikan yang dimulai pada Januari 2022.

Baca Juga

“Dalam kasus ini, kombinasi penarikan saksi-saksi kunci dan materi baru yang terungkap berarti tidak ada lagi prospek hukuman yang realistis. Dalam keadaan seperti ini, kami berkewajiban untuk menghentikan kasus ini,” kata CPS pada hari Kamis, menambahkan bahwa pihaknya memiliki “tugas untuk menjaga agar kasus tetap ditinjau terus menerus.”

Greenwood yang berusia 21 tahun ditangkap pada Januari 2022 setelah gambar dan video kekerasannya dibagikan di media sosial.

Dia diskors oleh manajmen MU dan tidak diizinkan untuk berlatih bersama tim. Klub belum mengomentari keputusan oleh CPS.

 

Polisi Greater Manchester mengatakan memahami alasan untuk menghentikan proses tetapi menegaskan "komitmen untuk menyelidiki tuduhan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan."

Klasemen Premier League Musim 2024
Pos Team Main Menang Seri Kalah Gol -/+ Poin
1 Liverpool Liverpool 12 10 1 1 24 16 31
2 Manchester City Manchester City 12 7 2 3 22 5 23
3 Chelsea Chelsea 12 6 4 2 23 9 22
4 Arsenal Arsenal 12 6 4 2 21 9 22
5 Brighton Brighton 12 6 4 2 21 5 22
sumber : AP
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement