Sabtu 04 Feb 2023 05:44 WIB

Soal Larangan Pramugari Berjilbab, Komnas Perempuan Ingatkan Kebebasan Beragama

Setiap Muslimah berhak mengenakan jilbab meski bekerja sebagai pramugari.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mansyur Faqih
Ilustrasi pramugari hijab. Komnas Perempuan angkat bicara soal kabar pelarangan menggunakan jilbab bagi pramugari di Indonesia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi pramugari hijab. Komnas Perempuan angkat bicara soal kabar pelarangan menggunakan jilbab bagi pramugari di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas Perempuan angkat bicara soal kabar pelarangan menggunakan jilbab bagi pramugari di Indonesia. Komnas Perempuan menegaskan prinsip kebebasan beragama seharusnya dijalankan semua maskapai penerbangan. 

Komnas Perempuan menekankan amanat konstitusi salah satunya berisi kebebasan bagi umat beragama untuk menjalankan ajarannya. 

"Terkait dengan peraturan larangan memakai jilbab bagi pramugari, maka harus dikembalikan kepada hak konstitusi kita, di mana hak kebebasan beragama atau berkeyakinan adalah salah satu hak yang harus dihormati," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada Republika, Kamis (2/2/2023). 

Aminah mengingatkan hak perempuan yaitu hak kebebasan beragama/berkeyakinan dan hak perempuan untuk mengekpresikan diri. Sehingga setiap Muslimah berhak mengenakan jilbab meski bekerja sebagai pramugari. 

"Hak kebebasan beragama/berkeyakinan merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi (nonderogable rights)," ujar Aminah. 

Aminah merujuk hak itu terdiri dari dua ranah. Pertama forum internum atau kebebasan yang bersifat pribadi dan sangat internal sehingga bersifat absolut yang terdapat dalam kehidupan spiritual, kebebasan moral, kebebasan batin dan pikiran. Misalnya hak untuk memilih agama/keyakinan, hak untuk berpindah dan hak untuk melakukan penafsiran keagamaan.

Kedua, forum eksternum yaitu kebebasan untuk melaksanakan atau mengekpresikan beragamanya baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama. 

"Pemakaian penutup kepala seperti jilbab adalah bagian dari ekpresi keagamaan perempuan. Setiap perempuan berhak untuk mengekpresikan cara berpakaiannya berdasarkan penafsiran keagamaan/keyakinan, termasuk memakai jilbab ataupun tidak memakai jilbab. Tidak boleh ada pemaksaan memakai jilbab, juga sebaliknya tidak boleh melarang perempuan memakai jilbab," ucap Aminah. 

Sebelumnya, Ikatan Dai Indonesia menyayangkan masih adanya maskapai penerbangan Indonesia yang melarang awak kabinnya mengenakan jilbab. Baru-baru ini bahkan maskapai penerbangan Garuda Indonesia mendapat masukan dari Komisi VI DPR agar merevisi aturan seragam awak kabin sehingga para pramugari Muslim dapat mengenakan jilbab mereka sesuai tuntunan syariat Islam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement