REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat terjun langsung mengawasi peredaran minyak goreng merek Minyakita yang saat ini mengalami kelangkaan. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi terjadi praktik penimbunan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana mengintruksikan seluruh jajaran Polres untuk mengecek peredaran Minyakita di pasaran. Selain itu, aturan yang mengatur peredaran Minyakita Harus terus dipantau.
"Pengawasan tetap dilakukan, pekan lalu bapak Kapolda sudah mengatensi kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan kembali terkait stok minyak dan pengawasan regulasi," ujarnya, Jumat (3/2/2023).
Dia mengatakan, polres di wilayah Jawa Barat sudah melakukan pengecekan. Hasilnya, belum ditemukan indikasi dugaan penimbunan Minyakita di Jawa Barat.
"Belum ada sampai sekarang (dugaan penimbunan). Bapak Kapolda mengatensi kepada seluruh jajaran mengecek kelangkaan minyak," katanya.
Sebelumnya, stok minyak goreng bermerek Minyakita di kabupaten/kota wilayah Jawa Barat (Jabar) mulai langka. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jabar menduga kelangkaan disebabkan adanya penimbunan yang dilakukan para pelaku usaha.
Menurut Kepala Disperindag Jabar, Iendra Sofyan, potensi adanya penimbunan ini masih dalam penyelidikan. Jadi, Disperindag Jabar belum bisa memastikan penyebab pasti kelangkaan ini.
"Soal penyebab kelangkaan Minyakita ini kami selidiki kan masih belum masif di Jabar masih ada di beberapa kabupaten," ujar Iendra di Gedung Sate, Selasa (31/1/2023).
Iendra menjelaskan, produksi Minyakita ini seharusnya tidak mengalami kendala serius. Karena, dari sisi produksi sepengetahuannya tidak ada persoalan yang serius. Bahkan, ekspor bahan baku juga sudah mulai membaik.
"Tadi saya bilang kalau sisi produksi menurut saya aman, karena sistem untuk ekspor berjalan. Namun, ini yang ditengah ini para pelaku usaha," katanya.
Iendra mengatakan, dalam penyelidikan, Iendra Satgas Pangan Polda Jabar memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki. Namun, jika ditemukan ada penimbunan polisi juga tidak akan langsung memberikan sangsi tegas, melainkan bertahap.
"Apabila ada penimbunan tidak langsung ke hukum, tapi kita minta segera dikeluarkan dan dijual ke masyarakat. Kalau sudah tiga kali itu langsung ada penindakan," katanya.