Jukir Nuthuk di Yogyakarta Diamankan Petugas
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Halaman depan Pasar Beringharjo | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Juru parkir (jukir) 'nakal' yang memungut tarif melebihi ketentuan atau nuthuk di Kota Yogyakarta masih ditemukan. Terutama di titik-titik keramaian, salah satunya di sekitar kawasan Beringharjo.
Pada Kamis (2/2/2023), Satgas Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan, Polresta Yogyakarta mengamankan dua jukir yang diduga memungut tarif melebihi batas ketentuan. Keduanya jukir yang berinisial NI dan NC pun langsung diamankan petugas.
Kedua jukir tersebut terciduk petugas di lorong tengah Pasar Beringharjo dan di utara Pasar Beringharjo.
"Dua orang juru parkir diamankan tim Saber Pungli UPP Kota Yogyakarta Pokja Penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim, karena diduga memungut tarif parkir melebihi ketentuan," kata Kabid Humas Polresta Yogyakarta, AKP Timbul Sasana Raharjo, Kamis malam.
Timbul menyebut, kedua jukir tersebut memungut tarif parkir sebesar Rp 5.000 rupiah untuk kendaraan roda dua. Sementara, ketentuan parkir di Kota Yogyakarta untuk kendaraan roda dua hanya Rp 1.000.
Dari jukir yang diamankan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan parkir kendaraan roda dua yang dikenakan tarif Rp 5.000.
Lebih lanjut, Timbul menuturkan bahwa jukir yang memungut tarif melebihi ketentuan itu diduga telah melanggar Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran Juncto Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.
"Rencana tindak lanjut akan diajukan sidang tipiring di Pengadilan Negeri Yogyakarta," jelas Timbul.