REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Transparency International Indonesia (TII) merilis Indeks Persepsi Korupsi IPK (IPK) Indonesia 2022 yang merosot empat poin menjadi 34 dari sebelumnya 38 di 2021.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri, mengatakan turunnya IPK yang telah dirilis TII harus menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama. “Namun tidak perlu tergopoh-gopoh dan bersikap inlander menyikapi hal tersebut, kata dia, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dia menjelaskan, dari faktor-faktor yang dinilai, seperti sektor pelayanan publik, perijinan usaha, kepastian hukum, iklim ivestasi, democracy, law enforcement, political, dan lain-lain, menunjukkan banyak stakeholder yang bertanggungjawab dan punya peran signifikan terhadap IPK.
“Aneh kalau berdasarkan IPK tetiba ada yang hanya menyudutkan negatif lembaga penegakan hukum,” tutur dia.