REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terus melancarkan operasi penertiban kendaraan parkir liar atau tidak sesuai ketentuan. Titik sasaran penertiban ini akan terus diperluas.
Operasi penertiban parkir liar dimulai Dishub Kota Bandung sejak awal Februari ini, bekerja sama dengan sejumlah instansi lainnya. Saat ini penertiban masih terfokus di wilayah tengah Kota Bandung.
Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, titik sasaran penertiban parkir liar ini akan diperluas. “Tentu, akan diperluas hingga ke seluruh wilayah di Kota Bandung,” kata dia di Pendopo Kota Bandung, Jumat (3/2/2023).
Dadang mengatakan, lokasi yang diperbolehkan untuk parkir kendaraan sudah ditentukan oleh pemerintah. Jika ada yang menyalahi ketentuan, kata dia, bakal ditindak. Ia mengatakan, penertiban ini tidak hanya menyasar kendaraan domisili tertentu. “Untuk penertiban kita tidak pandang bulu ya. Yang jelas, yang melanggar, akan kita tertibkan,” kata Dadang.
Ada beberapa penindakan yang bisa dilakukan. Di antaranya dengan menempelkan striker pelanggaran parkir pada kendaraan yang menyalahi aturan. Jika pemilik kendaraan tidak ada di lokasi saat dilakukan penindakan, kendaraan bisa diderek.
Dadang mengatakan, tidak semua kendaraan yang melanggar ketentuan parkir langsung diderek. Pasalnya, kendaraan derek juga terbatas.
“Apalagi pemilik yang mobilnya ditertibkan biasanya langsung datang dan menyelesaikan urusan pelanggaran dan kembali membawa pulang kendaraannya. Jadi, jarang ada kendaraan yang sampai ‘menginap’ di sana (lokasi tempat penampungan kendaraan yang diderek, Terminal Leuwipanjang),” kata dia.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara sebelumnya mengatakan, ada enam mobil derek yang disiapkan untuk operasi penertiban parkir liar. Asep mengatakan, untuk kendaraan roda dua yang diderek dikenakan retribusi Rp 245.000, kendaraan roda empat Rp 550.000, dan untuk kendaraan roda enam retribusinya Rp 1.050.000.