REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mendalami laporan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Attalah Saputra (18 tahun) terhadap Purnawirawan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono. Laporan tersebut terkait dugaan tindakan pembiaran yang dilakukan Eko usai terlibat kecelakaan yang menewaskan Hasya.
"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda Hasya dan ayahanda Hasya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2/2023).
Namun, kata Trunoyudo, pendalaman tersebut juga akan dicocokkan dengan hasil rekonstruksi ulang kecelakaan yang sudah dilakukan Kamis (2/2/2023) kemarin. Dalam adegan yang diperagakan dalam konstruksi ulang, Eko tidak langsung membawa korban Hasya ke rumah sakit dengan mobil Pajero yang dikendarainya.
"Ini masuk bagian dari pada itu tentu hasilnya nanti kita dalami," ujar Trunoyudo.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya melaporkan adanya pembiaran dalam memberikan pertolongan kepada korban Hasya. Laporan tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor 589/II//2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023. Ia berharap Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kedua orang tua Hasya tersebut.
"Kami harap bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindak lanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan no 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," tegas Rian.
Selain itu, Rian juga membeberkan alasan kuasa hukum maupun keluarga korban Hasya memilih untuk tidak datang karena rekonstruksi ulang yang digelar Polda Metro Jaya dan jajaran di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pihaknya menilai rekonstruksi ulang tersebut malaadministrasi.
"Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," kata Rian Hidayat.
Lanjut Rian, hal itu karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023. Sehingga dengan adanya pemberhentian itu, menurut Rian, tidak jelas rujukan dasar bukum rekonstruksi ulang.
"Selain itu kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian," tegas Rian.