REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Plt Direktur Penuntutan KPK. Hal ini dilakukan setelah Jaksa Fitroh Rohcahyanto memilih kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) usai bertugas di KPK selama 11 tahun.
"Plt-nya Jaksa Muhammad Asri Irwan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Ali menerangkan Muhammad Asri Irwan telah menjadi jaksa KPK selama sembilan tahun dan dinilai mumpuni untuk menggantikan Fitroh Rohcahyanto. "Bergabung di KPK Maret 2014," ujarnya.
Ali membantah kabar yang menyebut Fitroh Rohcahyanto mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penuntutan KPK. Dia mengatakan yang bersangkutan atas permintaannya sendiri memilih untuk kembali menjalankan tugas di Kejaksaan Agung.
"Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu untuk mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung," kata Ali.
Proses kembalinya Fitrohtelah mendapatkan persetujuan seluruh pimpinan dan struktural di KPK. KPK menyampaikan apresiasi kepada Korps Adhyaksa yang telah mengirimkan jaksa terbaiknya untuk mendukung tugas KPK memberantas korupsi.
"KPK berterima kasih kpada Kejagung yang mengirim jaksa terbaiknya ke KPK," kata dia.