REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kitson Sianturi, Kuasa hukum AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono membantah kliennya telah menelantarkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah korban yang ditabraknya di Jalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bahkan kliennya juga telah melakukan berbagai upaya untuk menolong Hasya.
“Upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero Itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga,” ujar Kitson dalam keterangannya, Jumat (3/2).
Menurut Kitson, sebenarnya apa yang selama ini dinarasikan bahwa kliennya dianggap menelantarkan korban Hasya sesaat setelah kecelakaan itu tergambar dalam rekonstruksi. Faktanya, tidak hanya berupaya menolong korban, Eko juga berupaya menghubungi pihak keluarga dari Hasya untuk memberitahukan kecelakaan tersebut.
"Empati kita selalu ada, klien kami sangat berempati. Sampai datang menghubungi (keluarga Hasya)” ungkap Kitson.
Keterangan Kitson tersebut sesuai dengan rangkaian adegan rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/2) kemarin.
Dalam adegannya, Eko sempat melihat kondisi korban Hasya usai dilindas ban mobil miliknya. Kemudian menepikan korban ke tepi jalan dan ikut mengevekusi korban ke dalam ambulans.
“Saksi Eko Setio Budi Wahono menelepon ambulans dan 30 menit kemudian kendaraan datang. Saksi Sdr. Eko Setio Budi Wahono dan Saksi saksi lain mengangkat M Hasya Atallah ke mobil ambulans dan Eko Setio Budi Wahono ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika yang dekat TKP,” ucap AKP Darwis saat membacakan reka adegan.
Namun pihak kuasa hukumnya pun mempertanyakan perbedaan rekonstruksi ulang dengan keterangan dari keluarga korban. Dari keterangan keluarga Hasya, purnawirawan polisi itu melakukan pembiaran sesaat setelah menabrak Hasya.
Pihak keluarga juga mempertanyakan mengapa Eko tidak segara membawa Hasya yang sekarat ke rumah sakit menggunakan mobilnya. Sehingga hal ini menyebabkan banyak waktu yang terbuang untuk menunggu ambulans.
"Karena yang kami dapat saksi berbeda dengan keterangan Eko. Yaitu Eko tidak mau langsung membawa Hasya menggunakan mobilnya," ungkap kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat.
Karena itu, Rian mengatakan, pihaknya melaporkan adanya pembiaran dalam memberikan pertolongan kepada korban Hasya. Laporan tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor 589/II//2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023. Ia berharap Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti laporan yang dilayangkan kedua orang tua Hasya tersebut.
"Dengan adanya laporan kita yang tadi ke Polda, biarkan nanti polisi yang memeriksa saksi, bagaimana fakta yang sebenarnya," jelas Rian.
Selain itu, Rian juga membeberkan alasan kuasa hukum maupun keluarga korban Hasya memilih untuk tidak datang karena rekonstruksi ulang yang digelar Polda Metro Jaya dan jajaran di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pihaknya menilai rekonstruksi ulang tersebut maladministrasi.
"Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi," kata Rian Hidayat.
Hal itu, jelas Rian, karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tertanggal 13 Januari 2023. Sehingga dengan adanya pemberhentian itu, menurut Rian, tidak jelas rujukan dasar bukum rekonstruksi ulang.
"Selain itu kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?," tanya Rian.