Jumat 03 Feb 2023 16:58 WIB

Komisi Yudisial Umumkan Enam Hakim Agung Terpilih, Siapa Saja?

Keenam hakim agung terpilih tinggal menunggu persetujuan DPR RI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
 Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah (tengah) membacakan pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM pada Jumat (3/2) sore.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah (tengah) membacakan pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM pada Jumat (3/2) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengumumkan enam orang hakim agung terpilih berdasarkan proses seleksi. Keenam orang hakim agung terpilih ini selanjutnya tinggal menunggu persetujuan DPR untuk bisa bertugas di Mahkamah Agung (MA).

Proses seleksi hakim agung ini berlangsung selama enam bulan sejak Agustus 2022 hingga Februari 2023. Dalam rangkaian seleksi, KY melibatkan banyak pihak yang kompeten dan publik terkait rekam jejak integritas calon. Seleksi ini didasari permintaan MA mengenai kebutuhan hakim agung.

Baca Juga

"Keputusan KY bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah dalam konferensi pers pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM pada Jumat (3/2/2023).

Nurdjanah menyatakan enam hakim agung yang lolos sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan KY. Persyaratan ini mencakup pengetahuan, pengalaman, visi, misi, integritas dari para calon.

"Tentu sudah penuhi persyaratan kompetensi hard dan soft-nya. Soft-nya ini benar-benar kita prioritaskan walau kompetensi hard-nya penuhi tapi soft-nya (integritas) tidak maka tidak lolos. Sehingga harus penuhi dua-duanya," ujar Nurdjanah.

Nurdjanah juga mengakui kritik masyarakat mengenai ada hakim agung yang lolos justru kurang kompeten di sesi wawancara. Ia menjelaskan wawancara bukan satu-satunya kriteria penilaian meski memiliki bobot yang besar.

"Untuk tentukan kelulusan tidak semata hasil wawancara yang tiap pewawancara dapat 10 menit. Sehingga KY juga akumulasi nilai-nilai pada seleksi sebelumnya, termasuk rekam jejak integritas yang bersangkutan. Kompetensi oke, integritas nggak oke ya bisa terciduk," ujar Nurdjanah.

Terkait kompetensi hakim agung yang masih belum menonjol di sesi wawancara, KY meyakini mereka dapat belajar lagi. "Ini terkait kompetensi teknis bisa belajar lagi. Tapi kalau menyangkut integritas, KY harus hati-hati sekali, banyak pertimbangan," lanjut Nurdjanah.

Selanjutnya, KY menyerahkan nama-nama hakim agung yang lolos ke Komisi III DPR. KY memercayakan proses selanjutnya kepada para Wakil Rakyat. KY belum bisa memastikan apakah enam hakim agung yang lolos bakal menempuh tahapan fit and proper test.

"Tugasnya usulkan ke DPR, apakah di DPR akan di-fit and proper itu merupakan kewenangan DPR, khususnya komisi III. Hari ini juga kami sudah disampaikan hasil seleksi dengan surat ke DPR," ucap Nurdjanah.

Berikut ini pengumuman nomor: 03/PENG/PIM/RH.01.06/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Agung RI Tahun 2022-2023

Kamar Pidana:

1.    Annas Mustaqim, Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA

2.    Sukmi Sulumin, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Samarinda

Kamar Perdata:

1.    Lucas Prakoso, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Ditjen Badan Peradilan Umum MA

Kamar Agama:

1.    Imron Rosyadi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Kamar Tata Usaha Negara:

1.    Lulik Tri Cahyaningrum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA

Kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak)

1.    Triyono Martanto, Wakil Ketua II Pengadilan Pajak.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement