Jumat 03 Feb 2023 18:11 WIB

Dewan Islam Johor Fatwakan Umat Islam Dilarang Ikut Ritual Agama Lain

Namun, umat Islam boleh memenuhi undangan perayaan umat beragama lain tanpa ritual.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Masjid di Selangor, Malaysia. Dewan Islam Johor Fatwakan Umat Islam Dilarang Ikut Ritual Agama Lain
Foto: Malay Mail
Masjid di Selangor, Malaysia. Dewan Islam Johor Fatwakan Umat Islam Dilarang Ikut Ritual Agama Lain

REPUBLIKA.CO.ID, JOHOR BARU -- Dewan Agama Islam Johor (MAINJ) mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam menghadiri dan berpartisipasi dalam ritual keagamaan agama lain di negara bagian tersebut, Kamis (2/2/2023).

Melansir Malay Mail, Ketua Komite Urusan Agama Islam Negara Mohd Fared Mohd Khalid mengatakan Sultan Johor Sultan Ibrahim Almarhum Sultan Iskandar telah menyetujui fatwa yang mulai berlaku kemarin.

Baca Juga

Ia mengatakan, para ulama dari empat mazhab Islam, yakni Syafi'i, Hanafi, Maliki, dan Hanbali menyepakati umat Islam dilarang menghadiri dan mengikuti ritual keagamaan yang berbeda keyakinan. Namun, menurut sejumlah cendekiawan, umat Islam diperbolehkan memenuhi undangan upacara yang berbarengan dengan perayaan umat beragama lain tanpa upacara ritual keagamaan yang diperbolehkan.

Mohd Fared mengatakan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik di antara umat Islam di Johor. Pada saat yang sama juga diterbitkan pedoman tentang hari raya non-Muslim yang dapat dihadiri oleh umat Islam.

"Di antaranya, upacara tidak disertai dengan ritual termasuk syiar agama, atau menyanyikan lagu-lagu religi yang bertentangan dengan agama Islam,” ujar Fared.

Karena itu, Mohd Fared mengatakan MAINJ akan bertemu dengan para pemuka agama dan pengurus rumah ibadah non-Muslim, untuk menjelaskan dan mengklarifikasi pedoman tersebut. “Larangan ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu kerukunan antarumat, tetapi hanya untuk memberikan nasihat dan bimbingan, agar para tokoh masyarakat berhati-hati dalam mengedepankan kebersamaan tanpa melanggar batas-batas tertentu,” kata dia.

Dia menambahkan individu yang melanggar pedoman dapat dituntut secara hukum. sesuai dengan Bagian 9 Undang-Undang Tindak Pidana Syariah Johor 1997.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement