Jumat 03 Feb 2023 18:52 WIB

Gayus: Tak Semua Justice Collaborator (JC) Dihukum Ringan

Hukuman seorang Justice Collaborator tetap memperhatikan perbuatannya.

Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun menilai seorang justice collaborator tidak berarti dihukum ringan. Namun justice collaborator memang harus direndahkan hukuman atas perbuatannya.
Foto: Dokpri
Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun menilai seorang justice collaborator tidak berarti dihukum ringan. Namun justice collaborator memang harus direndahkan hukuman atas perbuatannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun mengatakan seorang Justice Collaborator (JC) tidak berarti harus dihukum ringan. Posisi JC memang mengurangi hukuman, tetap berat ringan hukuman tetap mempertimbangkan perbuatannya.

Seorang JC, menurut Gayus, tetaplah seorang terdakwa. Artinya, terdakwa memiliki beban delik dakwaan yang tidak hilang. “Seorang JC memang memiliki hak-hak seorang JC sesuai dengan UU LPSK, tapi di sisi lain dia juga seorang terdakwa. Hakimlah nanti yang akan menilai,” ungkap mantan anggota DPR RI ini, Jumat (3/2/2023).

Gayus mengatakan masalah JC diatur dalam  UU LPSK. “Di sana disebutkan bahwa seorang JC itu mendapatkan kehormatan diberikan hukuman yang lebih rendah dari terdakwa lain,” kata Gayus. Namun  JC harus bekerja sama dengan penegak hukum.

Menurut Gayus, perlu penjelasan ke publik supaya publik tidak memandang bahwa JC itu adalah segalanya. “Seolah JC itu sudah pasti dapat itu (hukuman yang ringan, Red). Padahal pengalaman selama ini, juga banyak JC yang ditolak hakim,” kata Gayuus. Penyebabnya, lanjut Gayus, karena rekomendasi tidak sesuai dengan apa yang ditemukan di JC.

Dalam kasus Eliezer, menurut Gayus, dia adalah seorang terdakwa yang mengeksekusi korban Joshua. Dalam posisi sepeti itu, kata Gayus, kalaupun Eliezer dikurangi ataupun dihilangkan pidananya, bukan karena seorang JC, tapi harus karena perbuatannya.

“Misalnya dihapus (pidananya, Red) karena dia hanya menjalankan perintah atasannya. Jadi jangan berpikir JC itu pasti mendapatkan keringanan hukuman,”  kata Gayus.

Jadi JC mendapatkan hukuman lebih ringan, kata Gayuus, karena disamping posisinya adalah JC, dia juga secara perbuatan tidak lebih berat dari terdakwa yang lain.

Eliezer, kata Gayus, melakukan penembakan yang mematikan. “Menembak (Joshua) lebih dari tiga kali itu tembakan yang mematikan. Persoalan apakah tembakan itu yang mematikan ( membuat Joshua terbunuh, Red)) itu soal lain,” ungkapnya.

Jika Eliezer bukan seorang JC, kata Gayus, tuntutan terhadapnya bisa seperti terdakwa Sambo. “Yang satu (Sambo) menyuruh, yang satu disuruh untuk membunuh kok,” kata Gayus. Dan ada perdebatan apakah Eliezer wajib mematuhi perintah Ferdy Sambo menembak Joshua atau bisa menolaknya.

Gayus berharap, publik harus memahami bahwa boleh menyampaikan suaranya, namun tetap harus dengan logika. Jangan hanya keinginan sendiri. “Dengan ukuran diri sendiri. Ini ada legal justice, dan ada social justice. Keadilan masyarakat harus diimbangi keadilan hukum. Tidak boleh keadilan jalanan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement