REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejak April 2022, pemerintah Indonesia sudah menetapkan bahwa standar emisi gas buang untuk diesel harus sesuai emisi gas buang Euro 4. Untuk membuat emisi rendah maka bahan bakarnya juga harus jenis tertentu.
Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara mengatakan, B35 dicoba untuk kendaraan Non Euro 4, kendaraan-kendaraan yang dibuat di Indonesia sebelum April 2022. Namun, untuk kendaraan diesel yang dibuat setelah April 2022, maka itu harus memakai bahan bakar tersendiri, atau tidak bisa menggunakan bahan bakar B35.
B35 sudah dilakukan pengujian terhadap kendaraan Non Euro 4. Banyak parameter yang digunakan dalam pengujian, salah satu contohnya, B35 diuji di Dieng dalam keadaan dingin.
Mobil dengan B35 dibiarkan selama lebih dari 20 hari. Saat dinyalakan, mobil masih bisa menyala atau tidak ada masalah.