Jumat 03 Feb 2023 21:27 WIB

Ada 60 Ribu Bidang Tanah di Kota Depok Belum Bersertifikat

Menurut M Idris, dari 620 ribu bidang tanah di Depok, yang terdata sudah 90 persen.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Cilodong, Kota Depok, Jumat (3/2/2023).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Cilodong, Kota Depok, Jumat (3/2/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sekitar 60 ribu bidang tanah di Kota Depok, Jawa Barat, hingga kini dilaporkan belum memiliki sertifikat. Kondisi itu terungkap saat acara Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gemapatas) di Lapangan Bola Irekap, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).

"Datanya cukup mencemaskan juga, data yang memang ada di Kota Depok ini," ucap Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam sambutannya di acara tersebut, Jumat.

Menurut Idris, total tanah di Kota Depok sebanyak 620 ribu bidang. "Yang terdata sudah 90 persen dari 620 ribu. Karena banyak, maka 10 persennya banyak juga, tinggal sekitar 60.000 bidang," ucapnya.

Meski begitu, Idris berharap, masalah itu bisa diselesaikan segera dengan berbagai program yang disinergikan dengan pemerintah pusat. Seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tahun ini Kota Depok mendapat alokasi 1.900 bidang tanah dari Kementerian Agraria.

Idris mengaku, ingin agar masalah itu bisa selesai pada masa pemerintahannya dan Kota Depok menjadi Kota Lengkap. Adapun Kota Lengkap merupakan kabupaten/kota yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar, terpetakan, dan bersertifikat.

"Bagaimana caranya itu, nanti masalah teknis. Kita Harus kerjasama, di antara masalahnya adalah yang ngukur, kita harus kerjasama memberdayakan masyarakat. Masyarakat harus pintar ngukur khususnya LPM-nya (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) kalau nggak pinter ngukur dibohongin mulu sama makelar, sama biyong. Nanti kita adakan kerjasama pelatihan atau apa," jelas Idris.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement