Sabtu 04 Feb 2023 04:49 WIB

Akhir Perseteruan Rizky Billar dan Pembencinya

Kasus ancaman yang diterima Rizky Billar berakhir damai.

Rep: Ali Mansur/ Red: Natalia Endah Hapsari
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Kasus pengancaman yang diterima artis Rizky Billar oleh pembencinya (hater) berakhir dengan perdamaian atau melalui restorative justice. Sebelumnya dalam kasus pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh Billar./ilustrasi.
Foto: Instagram Lesti Kejora
Pasangan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora. Kasus pengancaman yang diterima artis Rizky Billar oleh pembencinya (hater) berakhir dengan perdamaian atau melalui restorative justice. Sebelumnya dalam kasus pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh Billar./ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pengancaman yang diterima artis Rizky Billar oleh pembencinya (hater) berakhir dengan perdamaian atau melalui restorative justice. Sebelumnya dalam kasus pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus yang dilaporkan oleh Billar.

“Seperti yang kalian tahu proses restorative justice telah berjalan di mana saya dan tersangka telah sepakat melakukan perdamaian,” ujar Billar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga

Dengan kejadian ini, Billar, berharap bisa menjadi pelajaran bagi seluruh pihak untuk bijak dalam bersosial media. Namun dalam kesempatan itu, Billar tidak membeberkan apa bentuk ancaman yang dilakukan tersangka terhadap dirinya.

“Alhamdulillah semua selesai, pelaku meminta maaf dan cukup memberikan pelajaran untuk kita semua,” ungkap Billar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko meminta masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial. Ia menyebut kasus pengancaman yang diterima Billar bisa menjadi edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi dalam mengunggah apapun khususnya di media sosial.

"Maka itu kami Polda Metro menghimbau agar bijak menggunakan media sosial saring dulu sebelum share," kata Trunoyudo.

Diketahui jika laporan Rizky Billar teregistrasi dalam nomor LP/B/154/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut masuk pada 10 Januari 2023. Dalam laporannya, para haters tersebut terancam dikenakan Pasal 29 UU ITE tentang mengatur perbuatan teror online yang dilarang dengan ancaman pidana kurang lebih empat tahun. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement