REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mencabut izin operasional 375 angkutan perkotaan (angkot) karena tidak mematuhi aturan yang berlaku. Pencabutan izin tersebut terjadi lantaran berbagai sebab, seperti angkot yang telah melewati batasan usia kendaraan umum hingga karena tidak melakukan uji kir.
"Data angkutan dalam kota kami jumlah 2810 unit di tahun 2022, yang telah dicabut izinnya jumlahnya 375 unit," jelas Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Umum Dishub Kota Depok, Yunan Lubis kepada Republika.co.id di Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023).
Dia mengatakan, petugas bakal terus menyisir angkot yang tidak taat aturan. "Di tahun 2023, program pencabutan trayek ini akan kami terus lakukan. Sampai saat ini masih dalam tahapan pendataan," ucap Yunan.
Dia menerangkan, sebagian besar angkot yang dicabut izinnya telah terlebih dahulu diberi surat peringatan. Sehingga, pihaknya mengimbau agar setiap pemilik angkot untuk tertib administrasi untuk tetap bisa beroperasi. Yan menegaskan, langkah penertiban itu juga bertujuan untuk membuat penumpang merasa aman dan nyaman ketika naik angkot.
"Kita tetap berharap kepada mereka supaya di jalan itu aman tentram, baiknya mereka segera mengurus surat-surat mereka, seperti KP (Kartu Pengawasan), kirnya dilakukan. Memang sampai saat ini yang hidup pun masih banyak yang tidak melakukan perpanjangan izin. Jadi imbauan kami agar semua tertib," kata Yan.