Sabtu 04 Feb 2023 07:19 WIB

'Ormas Tidak Berbadan Hukum Bisa Jadi Pemantau Pemilu'

Bawaslu RI mencatat sebanyak 37 organisasi nasional mendaftar sebagai pemantau pemilu

Sengketa pemilu (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Sengketa pemilu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG--Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau menyatakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak berbadan hukum dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu. Anggota Bawaslu Kepri Indrawan mengatakan Peraturan Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023 memberi ruang kepada ormas yang tidak berbadan hukum.

Baik di tingkat pusat hingga daerah untuk berpartisipasi meningkatkan pengawasan pemilu. Menurutnya, ormas, komunitas atau kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mendaftar sebagai lembaga pemantau pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga

Kebijakan itu berbeda dengan pelaksanaan pengawasan Pemilu 2019, yang mewajibkan organisasi berbadan hukum jika ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu.

Bawaslu RI mencatat sebanyak 37 organisasi nasional mendaftar sebagai pemantau pemilu. Organisasi ini memiliki jaringan hingga tingkat kabupaten dan kota. Sementara organisasi yang mendaftar sebagai pemantau lokal tingkat provinsi baru delapan organisasi, namun tidak termasuk Kepri.

"Sampai sekarang belum ada organisasi atau lembaga di daerah yang mendaftar sebagai pemantau pemilu," ujarnya, di Tanjungpinang, Jumat (3/2/2023).

Indrawan menuturkan ormas yang ingin mendaftar sebagai pemantau pemilu harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2023. Yakni surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, teregistrasi dan memperoleh izin dari Bawaslu provinsi.

"Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi pemantau," tuturnya.

Dalam melakukan pendaftaran pemantau, lanjutnya organisasi masyarakat atau komunitas harus memiliki kelengkapan administrasi. Yakni berupa profil organisasi, surat keterangan terdaftar dari pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan, nomor pokok wajib pajak organisasi atau lembaga, serta nama dan jumlah anggota pemantau pemilu.

"Jumlah dan identitas anggota pemantau pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, dan rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau juga menjadi syarat yang wajib terpenuhi," katanya.

Jajaran Bawaslu Kepri membuka meja layanan pemantau untuk memudahkan ormas mendaftar sebagai pemantau pemilu. Akreditasi sebagai pemantau pemilu diterbitkan paling lama 14 hari kerja, terhitung setelah pendaftaran.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement