REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Nikita Mirzani kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya dilaporkan oleh seseorang bernama Tengku Zanzabella ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dengan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani saat melakukan live streaming.
"Melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba serta menyebarkan nomor ponsel korban sehingga korban mendapat banyak pesan masuk dari kejadian tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/2/2023).
Menurut Trunoyudo, selama melakukan live streaming, Nikita juga menyebut korban adalah pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Merasa dirugikan, korban memutuskan melaporkan kasus ini ke polisi. Laporan polisi tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/6 27/11/2023/SPKT/Polda Metro jaya per tanggal 3 Februari 2023.
"Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," jelas Trunoyudo.
Dalam laporan itu, Nikita disangkakan dengan pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dalam laporannya.
Sebelumnya, Nikita baru bebas dari Rutan Serang pada pertengahan November 2022. Dia sempat menjalani masa tahanan selama empat bulan akibat laporan dari Dito Mahendra terkait pencemaran nama baik.