Sabtu 04 Feb 2023 17:01 WIB

AKBP Eko Penabrak Hasya Gunakan Pelat RF Meski Sudah Pensiun, Pengamat: Pelanggaran

Pelat RF semestinya hanya ditujukan kepada pejabat publik yang masih aktif menjabat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Purnawirawan Polri Eko Setio Budi Wahono saat melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Purnawirawan Polri Eko Setio Budi Wahono saat melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Kamis (2/2/2022). Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa Universitas Indonesia M. Hasya Attalah Syahputra dan melibatkan terduga penabrakan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi tersebut menghadirkan sembilan saksi dan sembilan adegan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pelat nomor kendaraan Mitsubishi Pajero B 2447 RFS yang dikendarai purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono pada saat menabrak Hasya Athallah Saputra di Jagakarsa, 6 Oktober 2022 lalu masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat. Eko diketahui sudah pensiun dari Korps Bhayangkara, namun pelat nomornya masih digunakan hingga saat ini.

Terkait hal itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menyebut ada pelanggaran atau penyimpangan sehingga yang bersangkutan masih memiliki pelat ‘dewa’ tersebut. Karena, menurutnya, pelat RF hanya ditujukan kepada pejabat publik dan penyelenggara negara yang masih menjabat. Sementara Eko sudah tidak aktif lagi di instansi kepolisian.

Baca Juga

“Kalau mereka pensiun ya tidak bisa, masyarakat juga tidak boleh. Nah pertanyaan kemudian kenapa di masyarakat banyak yang memiliki, inilah terjadi penyimpangan-penyimpangan disitulah kemudian ada pelanggaran-pelanggaran,” ujar Trubus, saat dihubungi Republika, Sabtu (4/2/2023).

Selain pelanggaran, kata Trubus, juga tidak menutup kemungkinan adanya unsur sengaja diperjualbelikan, ada potensi korupsi, ada pungutan liar. Hal-hal tersebut yang membuat mereka yang tidak berhak menggunakan pelat nomor RF dapat memilikinya. Bahkan masyarakat umum biasa, bukan pejabat negara, anggota TNI dan Polri dapat memasang pelat nomor rahasi di kendaraan pribadinya.