Sabtu 04 Feb 2023 17:07 WIB

Empat Jaksa dari Kejati Jatim Tangani Berkas Perkara KDRT Venna Melinda

Kejati Jatim telah menerima pelimpahan berkas KDRT Venna Melinda dari Polda Jatim.

Red: Andri Saubani
Venna Melinda kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, Kamis (26/1).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Venna Melinda kembali mendatangi Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Ferry Irawan, Kamis (26/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Empat orang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangani berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selebritas Venna Melinda setelah berkas perkaranya dilimpahkan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim Fathur Rohman di Surabaya, Sabtu (4/2/2023), memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim.

"Pelimpahan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Jatim telah kami terima pada hari Jumat, 3 Februari kemarin," katanya.

Baca Juga

Perkara ini telah menetapkan Ferry Irawan, yang tak lain adalah suami korban Venna Melinda, sebagai tersangka. Fathur menjelaskan, penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim memuat beberapa hal, antara lain alat bukti saksi, ahli dan surat visum et repertum, selain juga keterangan korban Venna Melinda," ujarnya.

Selanjutnya, Fathur mengatakan, berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kepala Kejati Jatim Mia Amiati. "Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kepala Kejati Jatim Ibu Mia Amiati telah menunjuk empat jaksa penuntut umum yang akan meneliti paling lama 14 hari," katanya.

Empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk Kejati Jatim nantinya akan menentukan apakah berkas perkaranya telah memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap.

"Apabila belum lengkap, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap, yaitu terpenuhi syarat materiil dan formil maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan berkas perkara tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Fathur.

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ الَّذِيْ عِنْدَهٗ عِلْمٌ مِّنَ الْكِتٰبِ اَنَا۠ اٰتِيْكَ بِهٖ قَبْلَ اَنْ يَّرْتَدَّ اِلَيْكَ طَرْفُكَۗ فَلَمَّا رَاٰهُ مُسْتَقِرًّا عِنْدَهٗ قَالَ هٰذَا مِنْ فَضْلِ رَبِّيْۗ لِيَبْلُوَنِيْٓ ءَاَشْكُرُ اَمْ اَكْفُرُۗ وَمَنْ شَكَرَ فَاِنَّمَا يَشْكُرُ لِنَفْسِهٖۚ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ رَبِّيْ غَنِيٌّ كَرِيْمٌ
Seorang yang mempunyai ilmu dari Kitab berkata, “Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip.” Maka ketika dia (Sulaiman) melihat singgasana itu terletak di hadapannya, dia pun berkata, “Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mengujiku, apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya). Barangsiapa bersyukur, maka sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri, dan barangsiapa ingkar, maka sesungguhnya Tuhanku Mahakaya, Mahamulia.”

(QS. An-Naml ayat 40)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement