REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Gregorius Alex Plate banyak diperbincangkan sepekan terakhir. Hal itu setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sedang mendalami dugaan keterlibatan adik dari Menkominfo Johnny Gerard Plate, itu dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
Gregorius disebut ikut mendapatkan fasilitas BAKTI Kominfo. Padahal, Kejagung sendiri tidak menemukan Surat Keputusan (SK) yang menyatakan bahwa, Gregorius Alex Plate merupakan staf khusus atau stafsus dari Menkominfo atau Kominfo.
Bahkan, Subdit Penyidikan Jampidsus Kejagung turut menyebut, Gregorius Alex Plate diduga ikut plesiran ke luar negeri bersama Menkominfo. Tapi, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menegaskan, Gregorius bukan kader dari Partai Nasdem.
"Bukan," kata Ahmad Ali kepada Republika ketika dikonfirmasi apakah Gregorius Alex Plate merupakan kader Nasdem seperti kakaknya atau bukan, Sabtu (4/2/2023).
Sebelumnya, Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengaku, masih mendalami alasan Gregorius ikut ke luar negeri apakah terkait kasus itu atau dalam rangka lain. Termasuk, mendalami anggaran yang digunakan Gregorius.
"GAP masih kita pastikah apakah pakai dana Kominfo atau BAKTI atau mungkin dari swasta. Kita lagi pastikan, siapa tahu ada yang membayari," ujar Haryoko.
Partai Nasdem sendiri mempersilakan Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Serta, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Pada 7 November 2022, Kejagung telah pula melakukan penggeledahan di Kominfo terkait kasus tersebut.
Namun, Kejagung memang belum menjadwalkan untuk meminta keterangan dari Menkominfo, Johnny G Plate, yang merupakan kader Partai Nasdem. Saat ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka mulai dari Dirut BAKTI, Dirut PT Mora Telematika, TA Hudev Universitas Indonesia, Account Director PT Huawei Tech Investment. Kerugian korupsi ini diperkirakan capai Rp 1 triliun.