Kejaksaan Tinggi Jatim Terima Berkas Perkara KDRT Venna Melinda
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Venna Melinda | Foto: Dok Republika
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman mengaku telah menerima berkas berkas perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferri Irawan terhadap istrinya Venna Melinda. Hal itu setelah penyidik Polda Jatim melakukan pelimpahan berhas tahap I pada Jumat (3/2/2023).
Pada Jumat ini, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka FE," kata Fathur, Jumat.
Fathur menjelaskan, dalam berkas perkara yang diterima, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Menurutnya, secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beragam hal seperti alat bukti, saksi, ahli, dan surat visum et repertum, serta keterangan korban Venna Melinda.
Fathur menyatakan, pihaknya bakal meneliti berkas tersebut sebelum berlanjut ke tahap persidangan. Untuk meneliti berkas perkara tersebut, kata Fathur, Kajati Jatim telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari.
"Nanti apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap," ujarnya.
Apabila belum lengkap, sambung Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka kakan diberitahukan kepada penyidik untuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Kami berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan," kata dia.