Sabtu 04 Feb 2023 19:24 WIB

In Picture: Pemprov DKI Tambah Enam Lokasi Parkir Tarif Tertinggi Rp 7.500 Per Jam

Parkir tarif tinggi menyasar kendaraan yang tidak lulus dan belum lulus uji emisi. .

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Mohamad Amin Madani

Warga memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum lulus uji emisi. Untuk mobil yang telah lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal sebesar Rp 5.000 per jam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga saat akan memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum lulus uji emisi. Untuk mobil yang telah lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal sebesar Rp 5.000 per jam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga keluar dari Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum lulus uji emisi. Untuk mobil yang telah lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal sebesar Rp 5.000 per jam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum lulus uji emisi. Untuk mobil yang telah lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal sebesar Rp 5.000 per jam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum lulus uji emisi. Untuk mobil yang telah lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal sebesar Rp 5.000 per jam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Warga mengambil tiket parkir kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum lulus uji emisi. Untuk mobil yang telah lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal sebesar Rp 5.000 per jam. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA --  Warga memarkirkan kendaraan di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta, Sabtu (4/2/2023).

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp 7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor yang tidak lulus dan belum lulus uji emisi. Untuk mobil yang telah lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal sebesar Rp 5.000 per jam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement