Sabtu 04 Feb 2023 20:21 WIB

Kontras Ingatkan Pemilihan Hakim Adhoc HAM Jangan Serampangan

Kontras menaruh harapan terhadap tiga hakim adhoc HAM yang dipilih oleh KY.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
 Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah (tengah) membacakan pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM pada Jumat (3/2) sore.
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah (tengah) membacakan pengumuman hasil seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Adhoc HAM pada Jumat (3/2) sore.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kontras mencermati putusan Komisi Yudisial (KY) terkait kelulusan hakim adhoc HAM di Mahkamah Agung (MA). Kontras menaruh harap bahwa tiga hakim adhoc HAM yang diloloskan KY tak dipilih secara serampangan. 

Kontras memantau proses rekrutmen calon hakim adhoc HAM di KY selama ini. Kontras memahami ada urgensi untuk segera meluluskan hakim adhoc HAM di MA. Hal ini guna memproses kasasi kasus pelanggaran HAM berat Paniai. 

Baca Juga

"Kami memahami bahwa terdapat kebutuhan untuk menemukan calon hakim yang tepat untuk mengadili kasus pelanggaran HAM," kata Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023). 

Kontras mengingatkan KY agar mendesaknya kebutuhan hakim adhoc HAM tak mengurangi kualitas seleksi. Sebab kasus pelanggaran HAM berat yang nantinya ditangani hakim adhoc HAM punya tingkat kesulitannya sendiri. 

"Proses tersebut tidak dapat dilakukan secara serampangan dan seadanya mengingat kasus pelanggaran HAM berat memiliki kompleksitas yang berbeda dengan pengadilan umum," ujar Fatia. 

Fatia juga menegaskan kurang kompetennya hakim adhoc HAM sudah dipantau Kontras di kasus Paniai pada sidang tingkat pertama. Kontras tak ingin hakim adhoc HAM di tingkat kasasi mengulang kesalahan yang sama. 

"Dipilihnya hakim adhoc yang kurang kompeten sesungguhnya telah kami soroti pada kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai tahun 2022, untuk itu kami berharap agar hal yang sama tidak kembali diulangi oleh KY," ucap Fatia. 

Kontras berharap agar hakim adhoc HAM yang kali ini terpilih bisa menjawab kebutuhan keadilan dan pegungkapan kebenaran yang selama ini gagal dilakukan oleh empat Pengadilan HAM yang telah berjalan (Tanjung Priok, Timor Timur, Abepura dan Paniai). 

"Hakim adhoc HAM seharusnya memiliki pemahaman mendalam terhadap mekanisme Pengadilan HAM khususnya mekanisme pembuktian yang digunakan serta pengetahuan mumpuni terhadap unsur-unsur atau elemen Pelanggaran HAM Berat, dan tidak hanya diloloskan karena ada kebutuhan untuk mengadili kasus tertentu semata," ujar Fatia. 

Diketahui, KY meluluskan anggota Polri, Harnoto, mantan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, M. Fathan Riyadhi dan advokat Heppy Wajongkere menjadi hakim adhoc HAM. Para hakim adhoc HAM terpilih baru bisa resmi bertugas setelah mendapat persetujuan dari DPR.

Kini, berkas mereka sudah berada di tangan Komisi III DPR RI. Bila merujuk seleksi periode lalu, DPR bakal menggelar sesi fit and proper test bagi mereka. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement