Sabtu 04 Feb 2023 22:43 WIB

Sebagian Warga Depok Keluhkan Sulitnya Proses Sertifikasi Tanah

Pemkot Depok telah mencanangkan Depok menjadi Kota Lengkap.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo menunjukkan sertifikat tanah untuk rakyat (ilustrasi)
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Presiden Joko Widodo menunjukkan sertifikat tanah untuk rakyat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Baru-baru ini terungkap ada sekitar 60 ribu bidang tanah di Kota Depok, Jawa Barat yang hingga kini belum memiliki sertifikat. Pemkot Depok pada Jumat (3/2/2023) menargetkan bahwa kotanya bisa menjadi Kota Lengkap atau daerah yang seluruh bidang tanahnya telah bersertifikat pada 2025.

Namun, ternyata sebagian warga mengaku bahwa mereka telah berupaya untuk membuat sertifikat tanah. Hanya saja proses pembuatannya dikeluhkan sulit oleh warga, ada yang telah bertahun-tahun menunggu tapi belum kunjung selesai.

Baca Juga

"Tanah saya dari girik urus ke BPN lewat notaris dari 2020 awal sampai sekarang nggak ada progres. Harusnya Mei 2021 selesai berdasarkan covernote janji notaris, tapi info notaris di BPN-nya ribet dimentalin terus berkas saya. Padahal biaya naik sertifikat sudah saya lunaskan 100 persen dari 2020,"kata seorang warga Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Kota Depok, Zaenal, Sabtu (4/2/2023).

Dia menjelaskan, berkas-berkas telah dikirimkan sejak 2020, tapi sejak itu hingga kini belum ada kepastian yang ia dapatkan. "Masih mentah prosesnya, orang BPN pun belum ada yang datang ke lokasi padahal berkas masuk dari 2020,"ujarnya.

Zaenal menyebut status tanahnya hingga kini masih girik meski sudah berupaya untuk mengajukannya. Padahal biasanya proses ini membutuhkan waktu paling lama 12 bulan.

"Poses normal paling lama 12 bulan makanya notaris berani keluarkan covernote 12 bulan. Tapi ini sampai tiga tahun info notaris berkas dimentalin terus sama BPN,"katanya.

Adapun warga lain, Yudi mengaku mengalami kesulitan untuk membuat sertifikat tanah. Ia mengatakan telah mengikuti program pemutihan untuk yang menjanjikan pengurusan sertifikat yang mudah dan lebih murah.

"Waktu itu pas ada pemutihan atau apa gitu, yang bayar Rp 1,5 juta buat sertifikat. Tapi belum jadi-jadi, datanya sudah diserahkan ke RT RW, cuma sudah setahun lebih belum jadi-jadi,"katanya.

Dia mengaku tanah yang didaftarkan berada di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok dan hingga kini masih dalam status girik. Padahal ia menuturkan sudah menghabiskan uang hingga menunggu waktu yang cukup lama. Setiap bertanya kepada RT dan RW setempat, sertifikat tanah itu dikarakan belum selesai.

"Bilangnya dari sananya belum, takutnya berkas belum sampai ke BPN," ujarnya.

Adapun, BPN Depok dan pemkot mengaku terus berupaya untuk mengentaskan masalah ini. Seperti melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tahun ini pemkot mendapat alokasi 1.900 bidang tanah yang akan tersertifikasi dari Kementerian ATR/BPN RI. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement