Ahad 05 Feb 2023 10:06 WIB

Warga Depok Keluhkan Proses Sertifikasi Tanah di Kelurahan

Ada sekitar 60 ribu bidang tanah di Kota Depok yang hingga kini belum bersertifikat.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Warga menerima sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aji Styawan
Warga menerima sertifikat tanah dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman meminta, Pemkot Depok untuk mengawasi proses sertifikasi tanah di tahap kelurahan. Dia mengaku, mendengar berbagai keluhan warga terkait sulit dan lamanya proses di tahap ini.

"Karena kan kelurahan terlibat (pembuatan sertifikat tanah). Nah, pemkot bisa ngawasin dong kelurahannya karena banyak keluhan-keluhan juga berlaku di situ. Bahwa uang udah dipungut di situ, kalau nggak punya uang jadi lambat dan seterusnya. Nah ini pemkot harus cepat tanggap," katanya kepada Republika.co.id, Sabtu (4/2/2023)

Baca Juga

Menurutnya, terkait masalah ini memang merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun pemkot harus turut andil dalam pengawasan di ranah yang masih masuk sebagai kewenangannya.

Pengawasan dari pemkot disebutnya sangat penting untuk memberi kemudahan bagi warga. Terutama juga karena cita-cita pemkot yang ingin menjadikan kotanya sebagai Kota Lengkap atau daerah yang seluruh bidang tanahnya telah bersertifikat pada 2025.

"Pemerintah kota harusnya ngawasin lurah-lurahnya, awas lu ya macem-macem, sampe ketahuan macem-macem gue pecat, misalnya. Jadi harus support untuk warga memberi kepastian hukum soal lahannya,"ujarnya.

"Karena dari RT RW, kelurahan baru ke BPN. Kalau terhambat di sini (kelurahan), terhambat juga di BPN. Nah di BPN pasti butuh waktu memang, karena kanbharus melayani satu kota Depok. Harus diukur, apa dan sebagainya, tapi jangan sampai yang di bawah pemerintah kota juga mendistribusikan kelambatan,"ucapnya.

Keluhan terkait pengurusan sertifikat tanah ini diutarakan sebagian warga Depok. Mereka mengaku bahwa sebenarnya telah berupaya untuk membuat sertifikat tanah. Hanya saja proses pembuatannya dikeluhkan sulit, ada yang telah bertahun-tahun menunggu tapi belum kunjung selesai.

Seorang warga Kelurahan Pondok Jaya, Zaenal menjelaskan pengalamannya terkait pembuatan sertifikat tanah yang dinilainya sangat rumit.

"Tanah saya dari girik urus ke BPN lewat notaris dari 2020 awal sampai sekarang nggak ada progres. Harusnya Mei 2021 selesai berdasarkan covernote janji notaris, tapi info notaris di BPN-nya ribet dimentalin terus berkas saya. Padahal biaya naik sertifikat sudah saya lunaskan 100 persen dari 2020,"katanya.

Dia menjelaskan, berkas-berkas telah dikirimkan sejak 2020, tapi sejak itu hingga kini belum ada kepastian yang ia dapatkan. "Masih mentah prosesnya, orang BPN pun belum ada yang datang ke lokasi padahal berkas masuk dari 2020," ujarnya.

Adapun warga lain, Yudi mengaku, mengalami kesulitan untuk membuat sertifikat tanah. Dia mengatakan, telah mengikuti program pemutihan untuk yang menjanjikan pengurusan sertifikat yang mudah dan lebih murah.

"Waktu itu pas ada pemutihan atau apa gitu, yang bayar Rp 1,5 juta buat sertifikat. Tapi belum jadi-jadi, datanya sudah diserahkan ke RT RW, cuma sudah setahun lebih belum jadi-jadi,"katanya.

Dia menjelaskan, tanah yang didaftarkan berada di Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok dan hingga kini masih dalam status girik. Padahal ia menuturkan sudah menghabiskan uang hingga menunggu waktu yang cukup lama. Setiap bertanya kepada RT dan RW setempat, sertifikat tanah itu dikarakan belum selesai.

"Bilangnya dari sananya belum, takutnya berkas belum sampai ke BPN,"tuturnya.

Baru-baru ini terungkap ada sekitar 60 ribu bidang tanah di Kota Depok, Jawa Barat yang hingga kini belum memiliki sertifikat. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement