REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M. Praswad Nugraha menanggapi terkait Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto yang mengundurkan diri dari jabatannya dan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Dewan Pengawas KPK harus mencari tahu penyebab mundurnya Fitroh Rohcahyanto dan memastikan tidak ada unsur intervensi.
"Dewas KPK harus bertindak aktif, tidak terus menerus pasif. Jika benar ada unsur pemaksaan naiknya perkara tertentu di dalam tubuh KPK, maka itu berarti hilangnya independensi KPK, hilangnya unsur objektifitas dan hilangnya harapan terakhir masyarakat dalam mencari keadilan ditengah merajalelanya korupsi di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis pada Ahad (5/2/2023).
Kemudian, dia melanjutkan, Dewas KPK harus melakukan investigasi mengenai latar belakang kembalinya Fitroh Rohcahyanto ke Kejagung. Jika ditemukan benar ada unsur pemaksaan naiknya salah satu kasus oleh Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK harus segera menggelar sidang kode etik untuk membuka fakta seterang-terangnya kepada masyarakat.
Din menjelaskan apa yang sebenarnya sedang terjadi di KPK. "Jika selevel Direktur saja bisa ditekan dan sampai harus mundur dari jabatannya, bagaimana dengan para pegawai dilevel pelaksana?," kata dia.