Ahad 05 Feb 2023 11:32 WIB

Direktur Penuntutan KPK Mundur, IM57+ : Harus Diselidiki Ada Unsur Intervensi Atau tidak

Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung bersama dengan satu jaksa senior di KPK. 

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta.
Foto: Antara/Reno Esnir
Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) didampingi Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto, memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung KPK, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M. Praswad Nugraha menanggapi terkait Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto yang mengundurkan diri dari jabatannya dan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Dewan Pengawas KPK harus mencari tahu penyebab mundurnya Fitroh Rohcahyanto dan memastikan tidak ada unsur intervensi.

"Dewas KPK harus bertindak aktif, tidak terus menerus pasif. Jika benar ada unsur pemaksaan naiknya perkara tertentu di dalam tubuh KPK, maka itu berarti hilangnya independensi KPK, hilangnya unsur objektifitas dan hilangnya harapan terakhir masyarakat dalam mencari keadilan ditengah merajalelanya korupsi di Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis pada Ahad (5/2/2023).

Kemudian, dia melanjutkan, Dewas KPK harus melakukan investigasi mengenai latar belakang kembalinya Fitroh Rohcahyanto ke Kejagung. Jika ditemukan benar ada unsur pemaksaan naiknya salah satu kasus oleh Pimpinan KPK, Dewan Pengawas KPK harus segera menggelar sidang kode etik untuk membuka fakta seterang-terangnya kepada masyarakat.

Din menjelaskan apa yang sebenarnya sedang terjadi di KPK. "Jika selevel Direktur saja bisa ditekan dan sampai harus mundur dari jabatannya, bagaimana dengan para pegawai dilevel pelaksana?," kata dia.