Ahad 05 Feb 2023 12:40 WIB

Viral Pasien JKN Kanker Ditolak RS, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pasien Sudah Ditangani

Dirut menyebut BPJS Kesehatan memiliki petugas BPJS Satu yang bisa membantu pasien

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat mengunjungi pasien JKN. Beredarnya video dan berita pasien kanker yang mengeluhkan pelayanan di rumah sakit karena dokter sedang cuti, direspon sigap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. Ia pun mengatakan bahwa saat ini pasien JKN yang bersangkutan sudah dilayani dengan baik sesuai haknya di RSUD Ciawi.
Foto: Dok BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti saat mengunjungi pasien JKN. Beredarnya video dan berita pasien kanker yang mengeluhkan pelayanan di rumah sakit karena dokter sedang cuti, direspon sigap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. Ia pun mengatakan bahwa saat ini pasien JKN yang bersangkutan sudah dilayani dengan baik sesuai haknya di RSUD Ciawi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beredarnya video dan berita pasien kanker yang mengeluhkan pelayanan di rumah sakit karena dokter sedang cuti, direspon sigap oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti. Ia pun mengatakan bahwa saat ini pasien JKN yang bersangkutan sudah dilayani dengan baik sesuai haknya di RSUD Ciawi. 

Ghufron, mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada peserta JKN yang peduli pelayanan JKN di fasilitas kesehatan. Ia menyebut BPJS Kesehatan telah melakukan komunikasi dengan pasien yang sempat viral. Saat ini sang pasien sedang dirawat di ruang kemoterapi.

"Tidak lupa kami mendoakan dan memberikan dukungan kepada pasien tersebut supaya lekas sembuh dan kuat menjalani rangkaian kemoterapi untuk mengobati kanker yang dideritanya. Kami juga sampaikan ke pasien, kalau ada kendala lagi jangan sungkan hubungi kami, nanti ada petugas BPJS SATU yang siap datang membantu," ujar Ghufon.

Ghufron pun menegaskan bahwa setiap pasien JKN berhak mendapat pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi. Hal ini juga telah dicantumkan dalam kontrak kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan.