Ahad 05 Feb 2023 14:40 WIB

Polda Maluku Tangkap dan Tetapkan Tiga Tersangka Penyebar Hoaks Pembakaran Rumah Ibadah

Polisi juga menangkan dua orang yang diduga sebagai provokator dalam kerusuhan.

Berita Hoaks (Ilustrasi). Polisi telah menangkap tiga tersangka penyebar hoaks rumah ibadah dibakar dalam kerusuhan antarwarga di Maluku.
Foto: VOA
Berita Hoaks (Ilustrasi). Polisi telah menangkap tiga tersangka penyebar hoaks rumah ibadah dibakar dalam kerusuhan antarwarga di Maluku.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON--Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) telah menangkap dan menetapkan tiga tersangka penyebar hoaks rumah ibadah terbakar saat bentrok antarwarga di Tual (31/1/2023). Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan berita bohong ini yaitu MTR, ABS dan ZBN.

Ketiganya telah diamankan Polda Maluku di Rumah Tahanan Polres Tual. Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, menuturkan, tersangka pertama yang ditangkap yaitu berinisial ZBN. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tersangkap yang ditangkap pada Jumat (3/2/2023) itu mengaku hanya meneruskan pesan hoaks tersebut.

Baca Juga

Setelah ZBN, tim kembali menangkap MTR dan ABS. Tersangka MTR bertindak sebagai orang yang merekam dan menyebar informasi bohong itu melalui grup WhatsApp. Selanjutnya pesan hoaks itu juga ikut disebar oleh ABS.

"Kita juga sudah menangkap tiga barang bukti telepon genggam yang kita sita dari para tersangka dan sudah kita adakan gelar perkara. Selanjutnya kita lakukan penyidikan," kata Andri, dalam keterangan pers di Polres Tual, Ahad (5/2/2023).

Andri berharap, warga Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara bijak dalam menggunakan media sosial. "Karena akibat informasi hoaks yang disebarkan itu akan berimplikasi hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tual AKBP Prayudha Widiatmoko, menyampaikan Polres Tual juga telah menangkap dua orang warga yang diduga sebagai provokator dan kedapatan membawa senjata tajam. Dua tersangka yang ditangkap yaitu berinisial J dan M. Mereka ditangkap pada Kamis (2/2/2023). J ditangkap di depan Pendopo Wali Kota Tual, sedangkan M ditangkap di kawasan Tanah Putih, Tual, Maluku.

"Dua tersangka ini dinilai sebagai provokator yang memprovokasi massa di dua tempat tersebut. Keduanya juga diamankan karena membawa senjata tajam. Karena jumlah massa yang terlalu banyak dan jumlah personel terbatas ditambah kita harus membubarkan massa sehingga hanya beberapa yang berhasil kita amankan," tegas Prayudha.

Selain itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, mengaku sejak Kamis (2/2/2023) siang hingga saat Ahad (5/2/2023), situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kota Tual sudah kembali kondusif. "Perlu kami jelaskan sejak hari Kamis siang sampai dengan saat ini situasi sudah normal," katanya.

Juru bicara Polda Maluku ini mengatakan, warga yang sempat mengungsi di kawasan Lanal Tual, sebagian besarnya sudah kembali ke rumah masing-masing. "Sebagian besar dari pengungsi itu sudah kembali karena memang rumah-rumah mereka sebagian besar tidak mengalami kerusakan. Memang ada rumah yang mengalami kerusakan dan terbakar dan mereka ini yang sampai saat ini masih mengungsi. Sementara sebagian besarnya sudah kembali," ia menambahkan.

Terkait dengan kerusakan rumah warga, kata Roem, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif telah mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menetapkan status Penanganan Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

"Dan status penanganan konflik sosial sudah ditetapkan oleh Pemda kemarin. Sekali lagi saya ingin menyampaikan bahwa situasi Kamtibmas di Kota Tual sudah kondusif, sudah normal dan aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasa. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tual, termasuk rekan-rekan media dengan pemberitaan yang menyejukkan," tutur Roem.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement