Ahad 05 Feb 2023 17:32 WIB

Epidemiolog: Korban Obat Sirup Muncul Lagi, BPOM Harus Bertindak

Seorang anak meninggal dunia yang diduga mengalami keracunan obat sirup di Jakarta.

Red: Nidia Zuraya
Pekerja menata sirop di etalase di salah satu apotek (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Pekerja menata sirop di etalase di salah satu apotek (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM-UI) Pandu Riono mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera bertindak atas kasus seorang anak meninggal dunia yang diduga mengalami keracunan obat sirup di Jakarta.

"BPOM jangan tunda lagi, kalau terbukti dia (pasien) konsumsi sirup di atas batas ambang normal, itu kan sudah bukti yang cukup kuat," kata Pandu Riono yang dikonfirmasi di Jakarta, Ahad (5/2/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, laporan dari otoritas terkait di DKI Jakarta menyebut korban mengonsumsi obat sirup mengandung Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG) yang melampaui batas aman. "Pasien dilaporkan mengonsumsi sirup obat penurun demam, katanya sirup pertama dan kedua beda. Yang kami khawatir, mungkin merek beda, tapi obat palsu," katanya.

Kementerian Kesehatan mengumumkan, ambang batas aman cemaran EG/DEG pada bahan baku pelarut sirup obat Propilen Glikol ditetapkan kurang dari 0,1 persen, sedangkan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG pada sirup obat tidak melebihi 0,5 mg/kg berat badan per hari.