Ahad 05 Feb 2023 18:06 WIB

400 Ribu Bidang Tanah di Cirebon Belum Bersertifikat

BPN targetkan bisa terbitkan 35 ribu sertifikat atas hak tanah di Cirebon tahun ini

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas menyiapkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diserahkan kepada warga. Ratusan ribu bidang tanah di Kabupaten Cirebon hingga kini belum bersertifikat. Seluruh kepala desa dan instansi terkait lainnya diminta untuk mendukung program yang sedang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Foto: ANTARA/Mohamad Hamzah
Petugas menyiapkan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk diserahkan kepada warga. Ratusan ribu bidang tanah di Kabupaten Cirebon hingga kini belum bersertifikat. Seluruh kepala desa dan instansi terkait lainnya diminta untuk mendukung program yang sedang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ratusan ribu bidang tanah di Kabupaten Cirebon hingga kini belum bersertifikat. Seluruh kepala desa dan instansi terkait lainnya diminta untuk mendukung program yang sedang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Teddi Guspriadi mengatakan, di Kabupaten Cirebon, tanah yang sudah bersertifikat baru sekitar 440 ribu bidang tanah. Sedangkan jumlah total bidang tanah di Kabupaten Cirebon, sebanyak 850 ribu bidang tanah.

"Sehingga masih ada sekitar 400 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat," ujar Teddi, akhir pekan ini.

Teddi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menjalankan program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas). Selain itu juga sedang dilakukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Partisipasi Masyarakat (PM).

Tahun ini, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap 100 ribu bidang tanah, dengan target penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) sebanyak 53 ribu.

Menurut Teddy, PTSL PM itu nantinya akan mengedepankan partisipasi masyarakat, terutama dalam pengumpulan data yang akan digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat.

"Sertifikat tanah ini, selain untuk kepastian hukum, juga bisa dijadikan agunan jika membutuhkan permodalan," kata Teddy.

Sementara itu, Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, meminta kepada seluruh kepala desa dan instansi pemerintahan lainnya, untuk mendukung program yang sedang dilakukan oleh BPN.

Menurut Imron, program BPN, baik itu PTSL maupun Gemapatas, sangat penting untuk segera dilakukan."Karena untuk kepastian tanah kita dan juga menghindari pencaplokan," tukas Imron.

Imron menyebutkan, dalam program Gemapatas di Kabupaten Cirebon, sudah berhasil dipasang sebanyak 20 ribu patok tanah.

"Sekarang sudah 20 ribu, namun harus lebih ditingkatkan," pungkas Imron. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement