Senin 06 Feb 2023 10:43 WIB

Polisi Sebut Pembunuhan Korban Mutilasi Bekasi Dilakukan di Apartemen Taman Rasuna

Pelaku memutilasi korban menjadi tujuh bagian di apartemen Taman Rasuna.

Red: Agus raharjo
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Kamis (16/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan fakta baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi di Bekasi. Kasus pembunuhan ini dialami korban AHW oleh tersangka MEL.

"Tersangka MEL membunuh AHW pada 25 Juni 2019 di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A dengan cara mencekik," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/2/2023).

Baca Juga

Hengki menjelaskan setelah dibunuh, mayat didiamkan di apartemen selama satu bulan. Polisi mengatakan, untuk menghilangkan bau, MEL menggunakan kopi, membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin agar baunya tidak menyebar seluruh gedung apartemen.

Bulan Agustus 2019, MEL kembali ke apartemen selanjutnya membeli gergaji besi (untuk memutilasi mayat) dan alat pengupas cat (untuk membersihkan lantai yang kotor). "MEL memutilasi korban menjadi tujuh bagian dalam jangka waktu seminggu," ujar Hengki.

Ia merinci jasad AH sempat di tempatkan di tiga lokasi yang berbeda. Tempat pertama di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A pada Agustus 2019. Kemudian tempat kedua berada di Kampung Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi pada 5 April 2020.

"Tempat ketiga dipindahkan di Jalan Serma Achin Kampung Buaran, RT 01/02 Nomor 52, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Juni 2021, yang merupakan lokasi penemuan jasad," kata Hengki.

Sebelumnya ditemukan jasad perempuan berinisial AHW di dalam plastik kontainer di Kabupaten Bekasi pada Kamis (29/12/2022). Setelah polisi melakukan penyelidikan terungkap tersangka merupakan MEL yang merupakan teman dekat korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement