Senin 06 Feb 2023 11:41 WIB

Polisi Sebut Potongan Tubuh Korban Angela Sempat Berada di Tiga Tempat

Korban mengajak tersangka untuk hubungan ke jenjang lebih serius, tapi ditolak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).
Foto: Dok. Republika
Tersangka mutilasi M Ecky Listiantho (34 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka pembunuhan disertai mutilasi Ecky Listiantho (34 tahun) sempat menaruh potongan tubuh korban Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun) di tiga tempat. Fakta ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ecky secara intens.

Pada 5 April 2020, tersangka memindahkan mayat dan mengontrak di Kp Ciketing Asemjaya, Mustikajaya, Kota Bekasi milik seorang perempuan berinisial UL.

Baca Juga

"Juni 2021 tersangka mengontrak di Kontrakan saudara A, No. 6 JI. Serma Achin Kp. Buaran, Rt 01/02 No. 52, Desa Lambangsari, Kecamatan.Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (lokasi temuan mayat)," tutur Hengki. 

Adapun motif Ecky menghabisi nyawa Angela, kata Hengki, karena korban mengajak tersangka ke jenjang yang lebih serius atau ke jenjang pernikahan. Pada saat itu tersangka menolak dengan alasan  sudah memiliki istri. Disamping itu, antara tersangka dengan Angela berbeda keyakinan serta usia keduanya terpaut jauh yaitu 20 tahun. 

"Selain itu, M Ecky Listiantho juga berniat mengambil alih seluruh harta dan aset yang dimiliki Angela," kata Hengki.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement