Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Gamping Sleman Ditangkap, Polisi: Korban 20 Orang

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi

Pencabulan (ilustrasi)
Pencabulan (ilustrasi) | Foto: bhasafm.com

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polresta Sleman menangkap pelaku pencabulan terhadap sesama jenis di Ambarketawang, Gamping, Sleman. Pelaku merupakan lelaki berinisial AS, seorang ketua remaja masjid berusia 28 tahun di Masjid Baitul Faizin, Gamping Lor, Ambarketawang.

Kejadian tersebut berawal ketika para remaja tengah merencanakan kegiatan persiapan jelang Ramadhan pada 14 Januari 2023 lalu. Dua remaja di antaranya menginap di masjid. 

"Pada keesokan harinya atau pada jam 2 dini hari itu tersangka menanyakan pada saksi siapa yang tidur di lantai dua. Kemudian tersangka menyusul ke lantai dua dan melakukan perbuatan tersebut. Untuk diketahui bahwa saat itu di lantai dua ada dua orang anak yang tidur di masjid. Satu korban, satu lagi saksi," kata KBO Satreskrim Polres Sleman, Iptu M Saifudin.

Pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan meraba kemaluan korban kemudian menindih dan menggesek-gesekkan alat kemaluan korban yang pada saat itu sama-sama masih menggunakan pakaian. 

"Pada saat pelaku melakukan perbuatannya ini, saksi kebetulan terbangun dan melihat perbuatan tersangka. Karena mengetahui hal tersebut saksi membangunkan korban. Kemudian korban pulang menceritakan kejadian ini kepada teman-teman dan orang tuanya," ujarnya.

Saifudin mengatakan, setelah korban menceritakan ke teman-temannya, kemudian muncul pengakuan korban-korban lain yang mengaku pernah diperlakukan hal yang sama oleh tersangka. Kepolisian kini tengah memintai keterangan dari lima korban. 

"Pengakuan dari tersangka kurang lebih sembilan orang korban. Namun berdasarkan informasi yang kami hitung kurang lebih 20 korban yang saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa," ungkapnya. Ia menambahkan, pelaku melakukan perbuatannya semenjak tahun 2013. Namun sering melakukan perbuatannya itu sejak tahun 2019.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memiliki penyimpangan seksual seperti ini karena sebelumnya pada tahun 2013 itu sering mendapat kiriman dari grup di media sosial yang isinya video porno. Dari situ tersangka sering menyaksikan video tersebut kemudian tidak bisa membendung atau menahan nafsunya dan melampiaskan nafsu bejatnya ini kepada anak-anak atau remaja masjid," katanya.

Kepolisian mengatakan tersangka terancam pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara juncto pasal 292 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.  "Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polres Sleman," tuturnya.

Terkait


Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark