Sinergi Bea Cukai dan APH Jateng Komitmen Tangani Rokok Ilegal
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Komplek Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (26/9/2022). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tegal memusnahkan sebanyak 5,3 juta batang rokok ilegal hasil penindakan tahun 2021 dengan perkiraan nilai barang Rp5,3 milyar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,6 milliar. | Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Bea Cukai Jawa Tengah Jawa Tengah dan DIY bersama jajaran aparat penegak hukum (APH) berkomitmen untuk menuntaskan penanganan kasus rokok ilegal. Hal ini dilakukan dalam upaya edukasi sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dalam kurun waktu empat bulan terakhir, dua penindakan perkara peredaran rokok ilegal telah ditangani penyidik Bea Cukai hingga dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, di awal tahun 2023 ini.
"Masing-masing pada 31 Januari dan 1 Februari 2023 dan telah dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti (tahap II) pada 1 Februari 2023 dan hari ini," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Akhmad Rofiq, di Semarang, Senin (6/2/2023).
Terhadap dua perkara ini, jelasnya, telah diamankan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sebanyak 626 ribu batang rokok tanpa pita cukai dengan total nilai barang sebesar Rp 713,6 juta dan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar mencapai Rp 649 juta.
Penindakan para pelaku peredaran rokok tanpa cukai ini merupakan sinergi penegakan Hukum di Bidang Cukai hasil sinergi Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tegal. Sinergi penanganan perkara pidana rokok ilegal kali ini berhasil melakukan dua penindakan yang menggunakan modus operandi peredaran rokok ilegal dengan mobil penumpang pribadi melalui Jalan Tol Trans Jawa.
Rofiq juga menyampaikan, pemberian efek jera kepada para pelaku penting dilakukan mengingat rokok ilegal merugikan negara dan masyarakat. Karena pemberantasan peredaran rokok ilegal tidak hanya untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga untuk mengendalikan konsumsi dan menciptaan iklim usaha yang sehat.
Terhadap pelaku peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat dipidana dengan pidana.
"Yakni penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar," katanya.
Rofiq juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan terus meningkatkan sinergi serta kolaborasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Maka Rofiq juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan usaha secara legal dan patuh terhadap ketentuan karena "Legal Itu Mudah dan akan memberikan pemasukan kepada negara," ujarnya.