REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan anggotanya yang menjadi teradu bakal menghadiri sidang dugaan pelanggaran kode etik terkait kecurangan KPU meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024. Teradu dalam perkara ini adalah Komisioner KPU RI Idham Holik dan sembilan komisioner KPU daerah.
Hasyim mengatakan, anggotanya yang menjadi teradu itu sudah mendapat surat panggilan sidang dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka juga sudah memahami pokok-pokok aduan yang dibuat oleh pihak pengadu.
"Teman-teman yang namanya tersebut atau teradu sudah menyiapkan segala sesuatunya (untuk sidang). Insya Allah nanti pada tanggal yang ditentukan, teradu akan hadir," kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).
DKPP akan menggelar sidang perdana perkara pelanggaran kode etik terkait dugaan kecurangan KPU ini pada Rabu (8/2/2023) pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Perkara ini diadukan oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jack Stephen Seba. Jack membuat pengaduan lewat tim kuasa hukumnya pada 21 Desember 2022. Pengaduan tersebut turut didampingi Koalisi Kawal Pemilu Bersih.
Jack mengadukan Komisioner KPU RI Idham Holik dan sembilan komisioner KPU daerah atas dugaan melakukan intimidasi terhadap anggota KPU daerah agar mau memanipulasi data partai politik calon peserta Pemilu 2024. Manipulasi data itu diduga untuk meloloskan partai tertentu sebagai peserta pemilu.
Baik pengadu, kuasa hukumnya, koalisi sipil, maupun DKPP belum mengungkapkan bentuk intimidasi yang terjadi. Kendati begitu, koalisi sipil meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Komisioner KPU yang terbukti terlibat dalam praktik dugaan kecurangan ini.