REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya kembali membeberkan sejumlah fakta terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Ecky Listiantho (34 tahun) terhadap korbannya, Angela Hindriati Wahyuningsih (54). Ecky membunuh kekasihnya di Apartemen Taman Rasuna Tower 1/33/A, dengan cara dicekik di bagian leher pada tanggal 25 Juni 2019 dini hari.
Satu bulan kemudian, Ecky kembali ke apartemen dan membeli gergaji besi yang digunakan untuk memutilasi Angela. Kemudian dia juga membeli alat pengupas cat untuk membersihkan lantai yang kotor akibat cairan pembusukan. Selanjutnya Ecky memotong-motong korban menjadi tujuh bagian.
"Mayat dimutilasi menjadi tujuh bagian dengan proses satu pekan," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Menurut Hengki, Ecky memotong pergelangan kaki kiri dan pergelangan kaki kanan. Kemudian memotong paha kiri dan paha kanan, tapi tidak sampai pangkal. Lalu memotong lengan kanan dan lengan kiri, tapi tidak sampai ketiak. Serta memotong bagian perut sampai putus ke bagian belakang
Pemotongan dilakukan secara bertahap dan setiap selesai memontong satu bagian. Selanjutnya, hasil potongan kecil tersebut langsung dimasukkan ke dalam kontainer nomor satu. Sedangkan potongan yang besar dimasukkan ke dalam plastik sampah warna hitam dan dimasukkan ke kontainer nomor dua.
"Untuk menghilangkan bau, Ecky menggunakan kopi di sekitar mayat dan membuka pintu kamar mandi dan menyalakan AC dan kipas angin, agar baunya tidak menyebar ke dalam gedung apartemen," kata Hengki menjelaskan.