Menikah di KUA Kian Diminati Masyarakat Kota Batu 

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi

Menikah (ilustrasi)
Menikah (ilustrasi) | Foto: istimewa

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Tren menikah langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) terjadi di Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Hal ini diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Junrejo, Arif Saifudin saat dihubungi Republika, Senin (6/2/2023).

Menurut Arif, ada banyak generasi milenial yang tertarik melakukan akad nikah di KUA. Khusus untuk Januari lalu, tercatat ada 16 pasangan yang menikah di KUA. "Dan 13 menikah di luar kantor (KUA Junrejo)," kata Arif.

Berdasarkan data pernikahan sepanjang 2022 tercatat ada 110 pasangan yang menikah di KUA Junrejo. Sementara itu, 119 pasangan lainnya mengadakan di luar KUA Junrejo. Selanjutnya, pada 2021 ada 130 pasangan menikah di KUA dan 248 menikah di luar KUA.

Arif menilai ada beberapa faktor yang menyebabkan masyarakat Kota Batu memilih akad nikah di KUA. Faktor pertama yakni saat ini kondisi KUA sudah banyak yang bagus. Ditambah lagi, dengan desain yang sangat layak untuk dipakai menikah.

Faktor kedua yaitu melaksanakan nikah di KUA itu gratis. Hal ini berbeda apabila dibandingkan melaksanakan akad nikah di luar kantor di mana pasangan harus mengeluarkan biaya Rp 600 ribu. Biaya ini sendiri nantinya akan disetorkan pada rekening negara.

Selain itu, kondisi lingkungan sekitar KUA yang menarik juga menjadi faktor banyak pasangan memilih menikah di kantor. Lingkungan yang bagus tersebut membuat mereka menikmati aktivitas berfoto bersama.

"Misalnya KUA mayoritas dekat dengan lingkungan masjid dan sekarang banyak masjid yang desain bangunannya sangat indah," ucapnya.

Begitu pula dengan kondisi KUA Junrejo yang dekat dengan masjid. Setelah menikah dan foto foto di KUA, para pengantin biasanya akan bergeser ke masjid. Di sana mereka akan melakukan foto bersama dengan pasangan masing-masing maupun keluarga dan lain-lain.

Untuk dapat melakukan akad nikah di KUA, Arif memastikan, tidak ada persyaratan khusus tertentu yang perlu dipenuhi calon pengantin. Mereka hanya perlu memenuhi dokumen-dokumen standar persyaratan pernikahan pada umumnya. Nah, kira-kira teman-teman pembaca Republika berminat untuk mengikuti tren tersebut?

Terkait


Menikah di KUA Biar Hemat

Hukum Menikah tanpa Catatan Negara (KUA)

11.599 Pasangan di Aceh Menikah Sepanjang 2021

2016, Kemenag Bangun 181 Balai Nikah dan Manasik

Hindari Gratifikasi Penghulu, Warga Diminta Menikah di KUA

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark