Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Polisi: Pelaku Beraksi Sejak 2013
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Polres Sleman menggelar konferensi pers kasus pencabulan terhadap sesama jenis di Gamping, Sleman. | Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi telah menangkap AS (28 tahun), ketua remaja masjid Baitul Faizin, Gamping Lor, Sleman yang merupakan pelaku pencabulan sesama jenis. Polisi menduga korbannya sebanyak 20 orang.
"Sampai saat ini korban yang sudah kami mintai keterangan ada lima pengakuan dari tersangka, kurang lebih sembilan orang korban, namun berdasarkan informasi yang kami hitung kurang lebih 20 korban yang saat ini beberapa korban sudah menginjak dewasa," kata KBO Satreskrim Polresta Sleman, Iptu M Saifudin, Senin (6/2/2023).
Saifudin mengatakan seluruh korban merupakan laki-laki yang tinggal satu kampung dengan pelaku. Pelaku melakukan aksinya sejak 2019.
"Pelaku melakukan perbuatannya ini semenjak tahun 2013 namun sering melakukan perbuatannya itu sejak tahun 2019, jadi empat tahun kurang lebih sering melakukan itu," ujarnya.
Pelaku kerap melangsungkan aksinya di masjid. Tidak hanya itu, kadang pelaku juga melakukan pencabulan di sebuah kamar kos. "Sebagian di masjid sebagian di sebuah kos. Jadi dia punya kolam ikan yang di situ juga ada kamarnya, di situlah dia melakukan perbuatannya," tuturnya.
Saifudin mengatakan tidak ada korban yang diancam. Korban merasa malu menceritakan hal yang mereka alami sehingga enggan menceritakan peristiwa tersebut.
"Korban tidak mendapatkan ancaman namun karena hal tersebut dirasa sebagai aib, korban tidak berani bercerita kepada siapa-siapa. Setelah korban AN ini karena ada saksi ada yang mengetahui maka dia menceritakan kepada yang lain, baru korban yang lain mengatakan pernah jadi korban dari perbuatan tersangka AS," ungkapnya.