Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, YLPA DIY: Perlu Ada Pendampingan bagi Korban
Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Fernan Rahadi
Polres Sleman menggelar konferensi pers kasus pencabulan terhadap sesama jenis di Gamping, Sleman. | Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY, Sari Murti Widyastuti, mengomentari kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan oleh seorang ketua remaja masjid di Gamping, Sleman. Menurutnya pendampingan psikologis secara tuntas perlu segera dilakukan terhadap korban.
"Yang harus ditindaklanjuti segera adalah pendampingan psikologisnya sesuai dengan hasil asesmen yang dilakukan oleh para psikolog klinis nanti," kata Sari kepada wartawan, Senin (6/2/2023).
Selain pendampingan psikologis, Sari Murti mengatakan perlu ada pemeriksaan secara medis. Pemeriksaan dilakukan untuk mencegah adanya penyakit menular. "Lalu juga perlu ada pertanggungjawaban hukum juga bagi pelaku," ujarnya.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta (FH UAJY) itu mengatakan peran orang tua juga penting. Ia mengimbau agar para orang tua cerdas baik secara intelektual dan emosional.
"Secara intelektual orang tua harus mau belajar lah, banyak hal jangan hanya berpikir satu arah. Pokoknya kalau urusan agama pasti beres, tapi harus membuka cakrawala yang lebih luas. Secara emosional juga orang tua harus mau mendengar kalau anaknya punya keluhan dengar dulu, jangan marah-marah dulu, supaya anak tidak takut untuk mengungkap apa yang sebetulnya sedang mereka alami," jelasnya.
Selain itu lingkungan masyarakat juga harus peduli terhadap para korban. Jangan sampai masyarakat justru merundung para korban.
"Jangan lalu nanti orang tua di luar yang jadi korban itu malah ikut mem-bully. Mereka harus dibantu, nggak usah diusik dengan orang tuanya nggak urusi anaknya. Mereka itu korban kok," tuturnya.