Senin 06 Feb 2023 17:55 WIB

Viral Video Ribuan Kader Mengundurkan Diri, Ini Klarifikasi PSI Bengkulu

Viral video dengan narasi ribuan kader PSI Bengkulu mundur sambil membakar KTA.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Sejumlah kader PSI Provinsi Bengkulu menggelar aksi bakar kartu tanda anggota dan atribut partai buntut kekecewaan terhadap DPP partai.
Foto: tangkapan layar
Sejumlah kader PSI Provinsi Bengkulu menggelar aksi bakar kartu tanda anggota dan atribut partai buntut kekecewaan terhadap DPP partai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terus dirundung kabar pengunduran diri kader-kader mereka. Diawali sosok-sosok populer PSI yang mundur, belakangan beredar video kader-kader PSI di Bengkulu mengundurkan diri dan membakar kartu tanda anggota (KTA).

Sekretaris PSI DPW Bengkulu, Dedi Ruskam mengatakan, yang membuat video aksi bakar-bakar KTA merupakan eks ketua DPW PSI Bengkulu yang dicopot. Kemudian, diikuti pengunduran diri dan pembakaran atribut saudara-saudara eks ketu DPW PSI itu.

Baca Juga

Namun, ia membantah, jika dibilang ada ribuan kader-kader PSI yang mengundurkan diri. Sebab, Dedi mengingatkan, Partai Golkar saja yang merupakan partai dari Gubernur Bengkulu, tidak memiliki kader-kader atau pengurus sampai ribuan orang.

"Kalau dibilang ribuan kader saya tertawa, kader Golkar saja yang punya Gubernur Bengkulu tidak sampai ribuan kadernya," kata Dedi kepada Republika, Senin (6/2/2023).

Justru, ia berpendapat, ke depan jika dikabarkan ada ribuan kader PSI yang mundur itu berarti PSI akan menjadi partai politik yang besar. Namun, Dedi menekankan, sampai saat ini tidak ada satupun kader-kader di DPC yang mundur.

"Alhamdulillah untuk semua anggota yang tercatat dalam PSI (Bengkulu) satupun tidak ada yang mengundurkan diri," ujar Dedi.

Ia menilai, setelah video itu beredar luas, ternyata berhasil dikembangkan dengan cerita-cerita kalau ribuan kader PSI mengundurkan diri. Padahal, Dedi menekankan, fakta lapangan di DPW, DPD maupun DPC, PSI malah semakin kompak.

Selain itu, Dedi menegaskan, PSI Bengkulu secara keseluruhan semakin kompak. Bahkan, ia mengungkapkan, Dedi bersama ketua-ketua dari sembilan kabupaten yang ada di Bengkulu kompak berangkat ke Jakarta mengikuti HUT PSI bersama Presiden Jokowi.

"Fakta lapangan, fakta di DPW, DPD, DPC kita semakin kompak, sembilan kabupaten solid sekali, saya bawa semua ketua-ketua ke Jakarta saat HUT PSI kemarin," kata Dedi.

Dedi yang merupakan pula Ketua Himpunan Partai Non-Parlemen di Bengkulu turut menilai, ketika diberitakan PSI malah semakin populer. Sayangnya, untuk eks ketua DPW PSI Bengkulu, ia merasa, akan kesulitan masuk partai-partai lain.

"Mereka dengan adanya itu tidak menerima Yogi (eks ketua DPW PSI Bengkulu) lagi di partai partai mereka, berpikir dua kali untuk menerima Yogi," ujar Dedi. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik mengatakan, pengunduran diri anggota-anggota partai politik (parpol) sepenuhnya diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, c dan d UU 2/2008.

Ia menerangkan, norma tersebut berbunyi anggota-anggota parpol diberhentikan keanggotaannya dari partai politik bila mengundurkan diri secara tertulis. Kemudian, menjadi anggota partai politik lain atau melanggar AD dan ART.

Kemudian, Idham menerangkan, dalam Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Yang mana, dijelaskan kalau tata cara pemberhentian keanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.

"Sejak Januari 2023, KPU RI menerbitkan surat berperihal tentang pemutakhiran data partai politik peserta pemilu," kata Idham kepada Republika, Senin (6/2/2023).

Idham menuturkan, setelah penetapan partai politik peserta pemilu, partai politik peserta pemilu dapat melakukan pemutakhiran data-data partai politik. Hal ini sudah termaktub dalam Pasal 146 ayat 1-4 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

Ia menekankan, pemutakhiran data partai politik tersebut dilakukan secara berkala dan berdasarkan surat permohonan dari partai politik yang bersangkutan. Salah satu data partai politik yang dimutakhirkan keanggotaan partai politik.

"Pemutakhiran data tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Politik (Sipol)," ujar Idham.

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement