REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) almarhum M Hasya Attalah Syahputra (18 tahun). Pencabutan status tersangka tersebut dilakukan setelah tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menemukan novum atau fakta baru pada saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan Perkaba nomor 1 tahun 2022, tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Selain itu mencabut status tersangka almarhum Hasya, pihak Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik Hasya korban tewas kecelakaan yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka.
Namun demikian, Trunoyudo tidak membeberkan bagaimana bentuk rehabilitasi yang akan dilakukan Polda Metro Jaya. “Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Penyidik Polda menghentikan penyidikan atau Surat perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menewaskan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra. Dalam kecelakaan ini Hasya diduga meninggal dunia usai jatuh dari motornya dan dilindas kendaraan Pajero milik Purnawirawan Eko.
"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor. Sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Ahad (29/1).
Menurut Latif, ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh korban meninggal dunia tersebut. Akibat kelalaiannya itu Hasya harus kehilangannya sendiri. Keputusan ini ini diambil penyidik kusai melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.
Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya unsur pelanggaran oleh AKBP Purnawirawan Eko Setia BW yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Bahkan Hasya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.
"Sehingga kemudian kami hentikan perkara tersebut. Jadi ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP3," kata Usman.