Senin 06 Feb 2023 20:22 WIB

Alasan Pemberat Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Apeng

Surya Darmadi dinilai terbukti korupsi dan TPPU terkait alih fungsi lahan di Inhu.

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dituntut pidana penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 73,9 triliun dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika

Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi dinilai jaksa terlibat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Baca Juga

Selain hukuman penjara seumur hidup, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp1 miliar.  Dalam pembacaan surat tuntutan, JPU memaparkan hal-hal yang memberatkan terhadap Surya Darmadi. Pertama, JPU menyoal prinsip good governance yang tak dijalankan Surya Darmadi. 

"Terdakwa selaku pemilik perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta di bidang properti tidak melakukan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good governance," kata JPU Muhammad Syarifuddin dalam persidangan tersebut. 

Kedua, JPU menyinggung kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh Surya Darmadi. Perusahaan sawit milik Surya Darmadi dianggap berkontribusi terhadap degradasi kualitas alam di Inhu. 

"Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa yang dilakukan di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan," ujar Syarifuddin. 

Berikutnya, JPU mempermasalahkan keuntungan tak sah yang diraup oleh Surya Darmadi. "Usaha perkebunan kelapa sawit milik terdakwa di Kabupaten Indragiri Hulu tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal gain sebesar Rp 2.238.274.248.234 dan Rp 556.086.968.453," lanjut Syarifuddin. 

JPU juga menitikberatkan perbuatan Surya Darmadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta perekonomian negara sebesar 73.920.690.300.000.

"Kelima, terdakwa tidak menyesali perbuatannya," ujar Syarifuddin. 

Selain itu, JPU juga menyebutkan hal-hal meringankan terhadap Surya Darmadi. JPU mengakui usia Surya Darmadi yang sudah uzur pantas menjadi alasan peringan hukuman. 

"Hal-hal meringankan, terdapat harta kekayaan terdakwa yang disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara, terdakwa telah berusia lanjut," ujar Syarifuddin. 

Dalam persidangan untuk perkara yang sama, JPU juga menuntut mantan bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman dengan hukuman 10 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Thamsir juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Muhammad Syarifuddin.

JPU meyakini Thamsir terbukti bersalah melakukan korupsi. Sehingga Thamsir dinilai pantas dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa KPK karena melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

"Menyatakan terdakwa Raja Thamsir Rachman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Syarifuddin. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement