REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menyatakan belum membahas lebih lanjut mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengendalian lalu lintas secara elektronik (PL2SE) soal jalan berbayar atau ERP. Beleid tersebut rencananya akan dibahas bersamaan dengan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi (RIT).
"Belum terbahas karena ada Raperda RIT dulu. Nah, Raperda RIT ini kan kita pansus (panitia khusus)-kan, jadi harapannya biar terintegrasi semua nanti kita bahas sekaligus," kata Ketua Bapemperda DKI Jakarta Pantas Nainggolan kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/2/2023).
Menurut penuturannya, rencana pembahasannya dilakukan setelah adanya pansus RIT. Pansus itu bertugas memantapkan sistem transportasi agar menjadi lebih terpadu.
Dengan demikian, Pantas melanjutkan, kemungkinan besar jalan berbayar atau ERP belum akan diterapkan pada tahun ini. Pasalnya hal itu juga berkaitan dengan ERP dalam konsep lebih luas sebagai cara untuk mengatasi masalah kemacetan di Ibu Kota dalam narasi PL2SE .
"Ada kemungkinan (ERP diterapkan pada tahun ini) karena kan ada perubahan judul juga, bukan semata-mata ERP, tapi PL2SE jadi memang melihatnya harus secara menyeluruh," ungkapnya.