Selasa 07 Feb 2023 01:07 WIB

Polisi Tembak Tersangka Pembunuh Remaja di Kabupaten Bandung

Polresta Bandung akan tindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah).
Foto: Istimewa
Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG — Jajaran Polresta Bandung menangkap warga berinisial T (23 tahun) terkait kasus penganiayaan yang membuat seorang remaja meninggal dunia. Saat melakukan penangkapan, polisi menembak tersangka karena disebut melakukan perlawanan.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kosong wilayah Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/2/2023) siang. Menurut dia, tersangka sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Tersangka ini diduga terkait dengan kelompok motor. “Yang meresahkan, mengancam keselamatan, kami perintahkan ditembak di tempat. Ini kami buktikan. Ada geng motor meresahkan warga, serta mengancam jiwa petugas dan warga, kami tembak di tempat,” kata Kapolresta, Senin (6/2/2023).

Penangkapan terhadap tersangka T bermula dari laporan ditemukannya jasad remaja di kawasan Desa Rancakasumba, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Sabtu (4/2/2023) dini hari. Korban diketahui berinisial F (15).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolresta menjelaskan, korban dianiaya oleh tersangka pada Jumat (3/2/2023) malam. Awalnya, kata dia, tersangka menghampiri korban dan meminta rokok. “Pelaku tidak kenal dengan korban. Seketika itu langsung minta rokok,” katanya.

Menurut Kapolresta, korban memberikan sepuluh batang rokok kepada tersangka. “Namun, ada kata-kata makian dari korban kepada tersangka, yang membuat tersangka emosi,” ujar Kapolresta.

Setelah itu, Kapolresta mengatakan, tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan membacokkannya ke bagian leher korban. Akibatnya, korban meninggal dunia.

Kapolres mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara; Pasal 338 KUHP, dengan ancaman penjara 15 tahun penjara; serta Pasal 80 Ayat 3 undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement