Minta Perpanjangan Masa Jabatan, Kades Dinilai tak Paham Demokrasi

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi

Kontoversi Jabatan Kepala Desa
Kontoversi Jabatan Kepala Desa | Foto: Rep

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Desa (Kades) dinilai tidak berhak meminta perpanjangan masa jabatan karena Kades adalah penerima mandat rakyat. Menurut Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat, yang berhak meminta perpanjangan masa jabatan adalah rakyat itu sendiri.

Beberapa hari yang lalu seorang warganet dari Bengkulu yang bernama Apip mencoba menyurvei masyarakat tentang perpanjangan masa jabatan Kades dari enam menjadi sembilan tahun. Kesimpulannya mereka tidak ada yang menginginkan itu dan rata-rata tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan tersebut.

Atas unggahannya tersebut yang bersangkutan dipaksa meminta maaf oleh para kepala desa di Bengkulu dalam pertemuan dengan DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) Bengkulu Selatan.

Dia seorang diri menghadapi puluhan kepala desa dan dipaksa minta maaf. Sementara Apip sudah meminta maaf jika menyinggung, tetapi dia tidak merasa bersalah dengan pendapatnya di video yang tersebar. Dia pun dipojokkan serta dipaksa untuk minta maaf karena tindakannya dianggap salah oleh para kepala desa tersebut.

Menurut Achmad, ini adalah hal yang sangat mengkhawatirkan karena para Kades tersebut tidak memahami demokrasi.

"Tentu saja yang seharusnya beraspirasi menginginkan Kades diperpanjang masa jabatannya menjadi sembilan tahun harusnya warga desa yang dipimpinnya, bukan Kades itu sendiri. Ini logika yang terbalik," ujar Achmad dalam rilis yang diterima Republika, Senin (6/2/2023).

Jika menyimak bahwa Kades yang berkumpul untuk meminta klarifikasi Apip ini puluhan orang, artinya terdapat kekuatan besar di belakangnya yang mampu menggerakkan para Kades untuk berkumpul dan memojokkan Apip yang seorang diri.

Adapun oknum yang mengaku kepala desa yang menyuruh Apip mengakui kesalahan dan meminta maaf, kata Achmad, patut dicurigai apakah benar-benar seorang Kades. Perlu diselediki juga apakah ada pihak-pihak yang memprovokasi untuk melakukan tekanan tersebut.

"Para Kades tersebut tidak memahami prinsip demokrasi. Jika demikian wajar jika negara ini susah maju karena para pemimpin di desa tidak mempunyai wawasan demokrasi yang layak untuk menjadi Kepala Desa," ujar Achmad.

Menurutnya, ini adalah operasi manuver politik yang harus ditolak oleh publik dan diselidiki motif dibelakangnya. Sebab hal tersebut sangat melanggar kebebasan berpendapat dan melanggar prinsip demokrasi. Hal-hal semacam ini akan menyebabkan konflik di masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Kades tidak berhak meminta perpanjangan masa jabatan karena Kades adalah penerima mandat rakyat. Sehingga yang berhak meminta adalah rakyat itu sendiri.

"Jika perpanjangan masa jabatan Kades ini keinginan mayoritas masyarakat (bukan Kadesnya sendiri) maka logis untuk dipertimbangkan dan dipenuhi," katanya.

Terkait


LP3ES: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi Catatan Buruk untuk Cak Imin

Mendes Klaim Revisi UU Desa Untungkan Kades dan Perangkatnya 

Kontroversi Masa Jabatan Kades, 6 atau 9 Tahun?

Pakar Nilai Masa Jabatan Kades Terlalu Lama tak Cocok di Era Modern

Legislator Tegaskan Perpanjangan Jabatan Kades Bukan Fokus Revisi UU Desa

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark