REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Pengumpul Zakat PT Pupuk Kalimantan Timur (UPZ Pupuk Kaltim) menggelar isbat nikah bagi 50 pasangan suami istri di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Program ini bekerja sama dengan Pimpinan Daerah Aisyiyah dan Pengadilan Agama Bontang.
Ketua Panitia Isbat Nikah Fitriyani mengatakan program tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2022 untuk menjaring pasangan yang ingin melakukan isbat nikah melalui pendaftaran yang terbuka secara umum. Tercatat ada 140 pasangan suami istri yang mendaftar selama proses yang ditentukan, dilanjutkan seleksi berkas dan konsultasi dengan Pengadilan Agama Kota Bontang.
Hasilnya, didapati 50 pasangan yang dinyatakan lolos dan layak untuk difasilitasi pada prosesi isbat nikah tahun ini.
"Isbat nikah UPZ Pupuk Kaltim pertama kali digelar di Kota Bontang, sebagai bentuk perhatian bagi masyarakat yang telah menikah secara agama agar mendapat legalitas hukum," ujar Fitriyani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/2/2023).
Ketua UPZ Pupuk Kaltim Nur Sahid mengatakan prosesi isbat nikah ini salah satu wujud manfaat zakat yang dikelola pihaknya melalui bidang dakwah dan advokasi, dengan total realisasi bantuan senilai Rp 51,1 Juta. Program ini sengaja digagas UPZ Pupuk Kaltim, agar status pernikahan pasangan suami istri yang sebelumnya hanya sah secara agama, bisa mendapatkan jaminan legalitas hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) sesuai aturan yang berlaku.
"Melalui dukungan pada program isbat nikah, 50 pasangan suami istri yang sebelumnya hanya berstatus pernikahan siri kini bisa tercatat resmi di KUA dan sah di mata hukum," ujar Sahid.
Sahid pun mengimbau seluruh pasangan yang telah mengikuti isbat nikah tidak perlu lagi khawatir akan status perkawinan, karena sudah sah mendapat pengakuan hukum dari negara. Dibuktikan dengan didapatkannya buku nikah oleh seluruh pasangan, agar hak kedua belah pihak terjamin secara hukum. Begitu pula untuk status administrasi kependudukan, seperti kartu keluarga hingga status anak dan akta kelahiran juga telah resmi terdata di catatan sipil.
"Dengan adanya kepastian status hukum perkawinan melalui isbat nikah, tertib administrasi kependudukan juga bisa terlaksana dengan lebih optimal di Kota Bontang. Sehingga para peserta juga bisa mendapatkan perlindungan, sekaligus pengakuan terhadap status pribadi maupun keluarga," ucap Sahid.
Sahid pun memastikan UPZ Pupuk Kaltim akan terus berbuat bagi masyarakat Bontang, melalui manfaat yang akan disalurkan secara kontiyu di berbagai bidang. Hal ini bentuk ketaatan UPZ Pupuk Kaltim terhadap implementasi UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Zakat, sekaligus menjalankan amanah Baznas RI yang tertuang dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pendistribusian Zakat dengan sasaran pada lima program utama, yakni Kemanusiaan, Pendidikan, Kesehatan, Ekonomi dan Dakwah Advokasi.
"UPZ Pupuk Kaltim berkomitmen untuk terus menjadi lembaga yang tumbuh sekaligus bermanfaat bagi masyarakat, dengan menjalankan amanah sesuai ketentuan untuk mengelola dana umat secara profesional dan transparan,” tambah Sahid.
Wali Kota Bontang Basri Rase, menyampaikan apresiasi atas program isbat nikah yang digagas UPZ Pupuk Kaltim, guna memfasilitasi masyarakat mendapatkan kepastian hukum status pernikahan yang diakui oleh negara. Dirinya menilai hal ini salah satu bentuk pendayagunaan zakat yang sangat bermanfaat, sekaligus membantu pemerintah dalam penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan di Kota Bontang.
"Atas nama Pemkot Bontang kami ucapkan selamat bagi seluruh pasangan yang mengikuti isbat nikah kali ini, dan terima kasih atas kontribusi UPZ Pupuk Kaltim yang telah memfasilitasi puluhan pasangan di Kota Bontang untuk mendapatkan status pernikahan yang diakui oleh negara," ujar Basri.
Basri berharap program ini dapat terlaksana secara berkesinambungan, mengingat masih banyak pasangan suami istri di Kota Bontang yang berstatus pernikahan siri dan membutuhkan dukungan untuk mendapat pengakuan secara sah di mata hukum. Hal ini juga salah satu perhatian Pemkot Bontang yang setiap tahun terus mendorong masyarakat untuk pengurusan isbat nikah, agar status pernikahan menjadi sah di mata hukum untuk tertib administrasi kependudukan.
"Semoga dengan kolaborasi UPZ Pupuk Kaltim bersama Pemkot Bontang dan stakeholder terkait lainnya, masyarakat yang belum mendapatkan status perkawinan sah secara hukum bisa terfasilitasi dengan baik ke depannya," kata Basri.