REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat kabar ada sekitar 14 perusahaan yang berniat relokasi pabrik. Rencana pemindahan pabrik ke lokasi lain itu disebut karena persoalan besaran upah pekerja.
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, berdasarkan informasi yang didapatnya, perusahaan yang berniat merelokasi pabrik itu sepuluh di antaranya di Kabupaten Bogor dan empat di Kabupaten Purwakarta.
“Ada informasi dari beberapa asosiasi bahwa di Kabupaten Bogor dan Purwakarta itu akan merelokasi pabriknya, terutama yang pabrik padat karya, seperti garmen. Ini semua kaitan dengan persoalan upah. Jadi, mungkin mereka sudah tidak sanggup lagi, sehingga mau pindah,” kata Taufik, Selasa (7/2/2023).
Menurut Taufik, sejumlah perusahaan itu sebelumnya dikabarkan sudah mengajukan permohonan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Namun, kata dia, regulasinya sudah berubah, di mana para pengusaha wajib membayar upah sesuai keputusan UMK 2023.
“Jadi, dengan upah sekitar Rp 4,5 juta (di lokasi pabrik saat ini), kemungkinan mereka tidak sanggup untuk membayar gaji pekerjanya. Sehingga mereka meminta ke pusat, ke kementerian yah, karena kalau ke provinsi tidak ada kewenangannya, untuk pindah pabrik,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Taufik mengatakan, rencana relokasi pabrik itu sudah dilampirkan dengan kesepakatan para pekerja. Ia mengaku belum memastikan pabrik itu relokasi ke mana. Sementara ini, kata dia, kabarnya akan berpindah ke Jawa Tengah atau ke daerah lain yang masih di wilayah Jabar.
“Terutama sebagian besar yang mau pindah itu di Purwakarta. Tapi, memang saya belum klarifikasi kembali. Ini baru mereka yang menyampaikan rencana relokasi pabriknya ke Cirebon atau ke Jawa Tengah,” kata dia.
Sebagaimana Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022, UMK 2023 Kabupaten Purwakarta ditetapkan Rp 4.464.675,02, naik dari UMK 2022 yang besarannya 4.173.568,61. Adapun UMK 2023 Kabupaten Bogor ditetapkan Rp 4.520.212,25, naik dari UMK 2022 yang besarannya Rp 4.217.206,00.
Sementara UMK 2023 Kabupaten Cirebon ditetapkan Rp 2.430.780,83 dan Kota Cirebon Rp 2.456.516,60.