Selasa 07 Feb 2023 13:09 WIB

Ini Daftar Anggota KPU Diduga Manipulasi Data Loloskan Empat Parpol

Sidang dugaan pelanggaran etik DKPP bersifat terbuka untuk umum.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik dalam Pemilu Tahun 2024 Di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Idham Holik menjadi salah satu teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik di DKPP.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota KPU RI Idham Holik menyampaikan arahan dalam Rapat Koordinasi Penyampaian Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pasca Uji Publik dalam Pemilu Tahun 2024 Di Gedung KPU, Jakarta, Ahad (18/12/2022). Idham Holik menjadi salah satu teradu dalam dugaan pelanggaran kode etik di DKPP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terkait perkara dugaan kecurangan, pada Rabu (8/1/2023). Dalam perkara ini, sembilan penyelenggara pemilu diduga memanipulasi data demi meloloskan empat partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

Sekretaris DKPP Yudia Ramli menuturkan, perkara ini diadukan anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba. Jeck mengadukan 10 penyelenggara pemilu. Menurut Yudia, teradu I sampai IX diadukan karena diduga mengubah data berita acara hasil verifikasi partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca Juga

Pengubahan data dilakukan dalam kurun 7 November sampai dengan 10 Desember 2022. Yudia menyebut, manipulasi data itu diduga dilakukan untuk mengubah status empat parpol yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"Teradu I sampai IX diduga mengubah status TMS menjadi MS Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh," ujar Yudia lewat siaran persnya, Selasa (7/2/2023).

Sementara, anggota KPU Idham Holik diadukan karena diduga melontarkan ancaman kepada anggota KPU daerah agar tegak lurus. Ancaman itu disampaikan di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara, awal Desember 2022.

Yudia mengatakan, sidang atas perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 ini akan digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, pukul 10.00 WIB . Sidang perdana ini mengagendakan mendengarkan keterangan pengadu, teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujarnya.

Dia menambahkan, sidang pemeriksaan ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini di sejumlah kanal media sosial DKPP. "Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," katanya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan anggotanya yang menjadi teradu bakal menghadiri sidang di DKPP tersebut. Mereka juga sudah menyiapkan diri untuk menghadapi persidangan. "Insya Allah nanti pada tanggal yang ditentukan, teradu akan hadir," kata Hasyim kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Berikut daftar teradu dalam sidang DKPP, Rabu (8/2/2023):

I. Meidy Yafeth Tinangon, Ketua KPU Sulawesi Utara

II. Salman Saelangi, anggota KPU Sulawesi Utara

III. Lanny Anggriany Ointu, anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara

IV. Lucky Firnando Majanto, Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara

V. Carles Y. Worotitjan, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara

VI. Elysee Philby Sinadia, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe

VII. Tomy Mamuaya, anggota KPU Kabupaten Sangihe

VIII. Iklam Patonaung, anggota KPU Kabupaten Sangihe

IX. Jelly Kantu, Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe

X. Idham Holik, anggota KPU RI

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement