Selasa 07 Feb 2023 13:13 WIB

Seratus Lebih Kendaraan Parkir Liar di Bandung Ditertibkan

Saat penertiban parkir liar diberlakukan tilang manual maupun ETLE.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penderekan kendaraan parkir liar di Kota Bandung.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
(ILUSTRASI) Penderekan kendaraan parkir liar di Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Operasi penertiban kendaraan parkir liar di wilayah Kota Bandung, Jawa Barat, akan terus berjalan. Sejak operasi dimulai pada Rabu (1/2/2023), petugas masih mendapati kendaraan yang diparkir tidak sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Kota Bandung Asep Kuswara mengatakan, operasi penertiban parkir liar itu melibatkan personel gabungan dari Dishub, jajaran Polri dan TNI.

Pada operasi yang digelar Rabu (1/2/2023), Kamis (2/2/2023), dan Senin (6/2/2023), dilaporkan ada 166 kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan parkir. Terdiri atas 44 kendaraan roda dua dan 122 kendaraan roda empat. 

Jenis pelanggarannya beragam, antara lain parkir di bahu jalan yang bukan tempatnya, parkir di trotoar, dan parkir di bawah rambu. Selain itu, parkir di luar marka dan parkir di area zebra cross.

Selama beberapa hari operasi penertiban, ada sejumlah kendaraan yang diderek. Namun, kata Asep, kendaraan yang diderek itu tidak sampai menginap di tempat penampungan. “Jadi, kendaraan yang kami derek itu tidak diinapkan. Hanya ditahan beberapa jam saja, paling lama dua jam lah, sudah diambil kembali oleh pemilik,” kata Asep kepada Republika, Selasa (7/2/2023).

Pemilik kendaraan yang diderek itu dikenakan retribusi. Tidak semua kendaraan yang parkir liar diderek karena keterbatasan armada pengangkut. Asep mengatakan, ada juga pengguna kendaraan yang dikenakan tilang. Saat penertiban ini diberlakukan tilang manual maupun tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE).

Terkait tilang itu, Dishub berkoordinasi dengan jajaran kepolisian. “Jadi, kalau pemilik kendaraan tidak ada, kami tidak akan angkut atau derek, tapi kami akan foto dan dimasukkan ke ETLE. Begitu pula saat mobil derek sudah tidak mampu mengangkut, maka kita akan foto dan tempelkan stiker, lalu dikirim ke Subdit Gakkum (Subdirektorat Penegakan Hukum) untuk ditilang elektronik,” kata Asep.

Saat operasi, ada juga sejumlah pemilik kendaraan yang diberi imbauan karena melanggar ketentuan parkir. Menurut Asep, operasi penertiban parkir liar akan terus berjalan. Ia pun mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan untuk tertib parkir dan berlalu lintas.

“Tolong parkir kendaraan di tempat yang sudah ditentukan, jangan melanggar aturan, patuhi rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas bukan hanya hiasan, tapi untuk dipatuhi,” kata Asep.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement